Final! Taksi Online Dilarang Masuk Kawasan Ganjil Genap yang Berlaku Senin
Kamis, 05 September 2019 - 19:06 WIB
Final! Taksi Online Dilarang Masuk Kawasan Ganjil Genap yang Berlaku Senin
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi memberlakukan aturan perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9/2019) pekan depan. Polemik soal angkutan umum online berplat hitam pun akhirnya terjawab, dimana tetap dilarang melintasi kawasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan persiapan perluasan ganjil genap yang akan berlaku resmi mulai Senin pekan depan. Dalam waktu segera, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Ganjil Genap akan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dan diundangkan. "Semuanya sedang difinalisasi," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Adapun angkutan umum online berplat hitam, Syafrin memastikan tetap dilarang melintasi kawasan ganjil genap. Sebab pihaknya tidak bisa mengeluarkan stiker khusus sebagai penanda angkutan online. Solusinya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Korlantas terkait identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
Pasalnya, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusu yang didalamnya mengatur domain penandaan ada di kepolisian. (Baca juga: Bertemu Perwakilan Dishub DKI, APABI Minta Dispensasi Ganjil Genap)
"Kami sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya. Ada norma yang diatur, apakah Permen Nomor 118 atau Mahkamah Agung, yang penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan. kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan apalagi pemerintah daerah. Kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah angkutan online yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Korlantas sebanyak 9.200 unit kendaraan. Angka tersebut lebih banyak dari angkutan umum milik PT Transjakarta sebanyak 3.359 unit. "Itu belum masuk kendaraan dari luar Jakarta. Bisa puluhan ribu kalau digabung dengan daerah lainnya. Kami harus melakukan pengaturan yang patuh terhadap regulasi di atasnya," ungkapnya. (Baca juga: Tolak Ganjil Genap, Pengemudi Angkutan Barang Geruduk Balai Kota DKI )
Selain itu, terdapat juga mobil barang yang minta diakomodir untuk pengecualian ganjil genap. Namun khusus angkutan terkait aktivitas sosial ekonomi sudah diberi ruang, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB. Itulah pula alasan kenapa ganjil genap tidak diterapkan sepanjang hari. "Kalau plat kuning, itukan memang boleh melintas. Jadi silakan saja kalau mau berplat kuning," tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemprov DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka pemasangan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di koridor ganjil genap. Apabila pengawasannya masih manual, sistem ganjil genap dikhawatirkan tidak efektif. "Untuk itulah ERP dipercaya lebih efektif dalam pengendalian lalu lintas karena pengawasannya berbasis teknologi," ucapnya.
Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, menuturkan, ganjil genap merupakan sistem pengendalian lalu lintas satu-satunya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemacetan sebelum adanya Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Namun tentunya harus dilakukan pengawasan yang konsisten dan maksimal.
Sebab, lanjut Leksmono, apabila pengawasan yang dilakukan secara manual tidak konsisten dan lemah, ganjil genap justru membuat pemilik kendaraan menjadi penipu, seperti membuat dua nomor polisi dan sebagainya. (Baca juga: Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?)
Selain itu, perluasan ganjil genap juga harus dibarengi dengan peningkatan layanan angkutan umum. Sehingga, begitu pengendara pribadi dari rumahnya meninggalkan kendaraan, angkutan umum sudah melayani sebagai penggantinya. "Kalau ruas jalan ganjil genap belum terlayani angkutan umum, meski diberlakukan hanya pagi dan sore, sistem ganjil genap di ruas jalan itu tidak efektif," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan persiapan perluasan ganjil genap yang akan berlaku resmi mulai Senin pekan depan. Dalam waktu segera, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Ganjil Genap akan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dan diundangkan. "Semuanya sedang difinalisasi," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Adapun angkutan umum online berplat hitam, Syafrin memastikan tetap dilarang melintasi kawasan ganjil genap. Sebab pihaknya tidak bisa mengeluarkan stiker khusus sebagai penanda angkutan online. Solusinya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Korlantas terkait identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
Pasalnya, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusu yang didalamnya mengatur domain penandaan ada di kepolisian. (Baca juga: Bertemu Perwakilan Dishub DKI, APABI Minta Dispensasi Ganjil Genap)
"Kami sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya. Ada norma yang diatur, apakah Permen Nomor 118 atau Mahkamah Agung, yang penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan. kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan apalagi pemerintah daerah. Kan kita harus lihat norma. Enggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah angkutan online yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Korlantas sebanyak 9.200 unit kendaraan. Angka tersebut lebih banyak dari angkutan umum milik PT Transjakarta sebanyak 3.359 unit. "Itu belum masuk kendaraan dari luar Jakarta. Bisa puluhan ribu kalau digabung dengan daerah lainnya. Kami harus melakukan pengaturan yang patuh terhadap regulasi di atasnya," ungkapnya. (Baca juga: Tolak Ganjil Genap, Pengemudi Angkutan Barang Geruduk Balai Kota DKI )
Selain itu, terdapat juga mobil barang yang minta diakomodir untuk pengecualian ganjil genap. Namun khusus angkutan terkait aktivitas sosial ekonomi sudah diberi ruang, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB. Itulah pula alasan kenapa ganjil genap tidak diterapkan sepanjang hari. "Kalau plat kuning, itukan memang boleh melintas. Jadi silakan saja kalau mau berplat kuning," tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemprov DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka pemasangan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di koridor ganjil genap. Apabila pengawasannya masih manual, sistem ganjil genap dikhawatirkan tidak efektif. "Untuk itulah ERP dipercaya lebih efektif dalam pengendalian lalu lintas karena pengawasannya berbasis teknologi," ucapnya.
Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, menuturkan, ganjil genap merupakan sistem pengendalian lalu lintas satu-satunya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemacetan sebelum adanya Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Namun tentunya harus dilakukan pengawasan yang konsisten dan maksimal.
Sebab, lanjut Leksmono, apabila pengawasan yang dilakukan secara manual tidak konsisten dan lemah, ganjil genap justru membuat pemilik kendaraan menjadi penipu, seperti membuat dua nomor polisi dan sebagainya. (Baca juga: Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?)
Selain itu, perluasan ganjil genap juga harus dibarengi dengan peningkatan layanan angkutan umum. Sehingga, begitu pengendara pribadi dari rumahnya meninggalkan kendaraan, angkutan umum sudah melayani sebagai penggantinya. "Kalau ruas jalan ganjil genap belum terlayani angkutan umum, meski diberlakukan hanya pagi dan sore, sistem ganjil genap di ruas jalan itu tidak efektif," pungkasnya.
(thm)