19 Warga Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
A
A
A
SALATIGA - 19 warga negara asing dari sejumlah negara sudah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sepanjang Januari hingga Agustus 2019. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang juga melakukan tindakan administrasi pro justitia terhadap 13 WNA asal Malaysia dan Thailand.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Ma'mum menjelaskan, sebanyak 19 orang asing tersebut dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pelanggaran terberat yang dilakukan para orang asing tersebut adalah melakukan tindak pidana.
"Mereka (orang asing) yang terjerat masalah hukum sudah menjalani masa hukuman. Kemudian mereka kami deportasi ke negara asal. Selain itu, kami juga melakukan penangkalan sehingga mereka tidak bisa ke Indonesia lagi dalam kurun waktu tertentu," kata Ma'mum kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kota dan kecamatan Salatiga di Salatiga, Kamis (5/9/2019).
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggiatkan operasi gabungan bersama stake holder terkait di kabupaten dan kota di wilayah kerjanya. Berdasarkan data yang dicatat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, jumlah orang asing yang tinggal di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Kudus, Grobogan dan Demak sebanyak 2.995 orang.
Mereka terdiri dari 785 warga negara China, 523 warga negara Korea Selatan, 453 warga negara India, 232 warga negara Amerika Serikat, 165 warga negara Thailand, 164 warga negara Jepang, 156 warga negara Filipina, 123 warga negara Sri Lanka, 117 warga negera Timor Leste, 92 orang warga negara Belanda, 72 orang warga negara Malyasia, 41 warga Jerman, 40 warga Britania, dan 32 warga Kanada.
"Dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini, kami mengajak tim pengawasan orang asing di Salatiga untuk berdiskusi mengenai optimalisasi pengawasan orang asing. Sebab dalam pengawasan orang asing di lapangan ada banyak kendala yang diperlukan penanganan bersama," terangnya.
Menurut dia, kelemahan pengawasan orang asing di antaranya karena masih rendah kesadaran pengelola hotel, homestay, dan pemilik rumah yang dikontrak oleh orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Ma'mum menjelaskan, sebanyak 19 orang asing tersebut dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pelanggaran terberat yang dilakukan para orang asing tersebut adalah melakukan tindak pidana.
"Mereka (orang asing) yang terjerat masalah hukum sudah menjalani masa hukuman. Kemudian mereka kami deportasi ke negara asal. Selain itu, kami juga melakukan penangkalan sehingga mereka tidak bisa ke Indonesia lagi dalam kurun waktu tertentu," kata Ma'mum kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kota dan kecamatan Salatiga di Salatiga, Kamis (5/9/2019).
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggiatkan operasi gabungan bersama stake holder terkait di kabupaten dan kota di wilayah kerjanya. Berdasarkan data yang dicatat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, jumlah orang asing yang tinggal di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Kudus, Grobogan dan Demak sebanyak 2.995 orang.
Mereka terdiri dari 785 warga negara China, 523 warga negara Korea Selatan, 453 warga negara India, 232 warga negara Amerika Serikat, 165 warga negara Thailand, 164 warga negara Jepang, 156 warga negara Filipina, 123 warga negara Sri Lanka, 117 warga negera Timor Leste, 92 orang warga negara Belanda, 72 orang warga negara Malyasia, 41 warga Jerman, 40 warga Britania, dan 32 warga Kanada.
"Dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini, kami mengajak tim pengawasan orang asing di Salatiga untuk berdiskusi mengenai optimalisasi pengawasan orang asing. Sebab dalam pengawasan orang asing di lapangan ada banyak kendala yang diperlukan penanganan bersama," terangnya.
Menurut dia, kelemahan pengawasan orang asing di antaranya karena masih rendah kesadaran pengelola hotel, homestay, dan pemilik rumah yang dikontrak oleh orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka.
(wib)