Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
Dua WNA yang meminta-minta sumbangan diamankan tim Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis (3/12/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Dua warga negara asing ( WNA ) yang meminta-minta sumbangan diamankan tim Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok . Mereka adalah MFGM (28) warga Palestina dan MBM (42) warga Suriah. Keduanya adalah pemegang kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib mengatakan, keduanya diamankan di Masjid Adz Dzkri, Pesona Kahyangan, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Awalnya petugas menerima laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti.
“Ada dua WNA yang melakukan kegiatan meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk anak yatim di Palestina,” ujar Tholib, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Awasi Perlintasan WNA)
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, dua WNA itu mengaku hasil sumbangan yang terkumpul dari kegiatan meminta-minta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari dua WNA itu diamankan juga uang hasil donasi warga sekitar Rp3 juta. Tholib menegaskan WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun karena menyalahi aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib mengatakan, keduanya diamankan di Masjid Adz Dzkri, Pesona Kahyangan, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Awalnya petugas menerima laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti.
“Ada dua WNA yang melakukan kegiatan meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk anak yatim di Palestina,” ujar Tholib, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Awasi Perlintasan WNA)
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, dua WNA itu mengaku hasil sumbangan yang terkumpul dari kegiatan meminta-minta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari dua WNA itu diamankan juga uang hasil donasi warga sekitar Rp3 juta. Tholib menegaskan WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun karena menyalahi aturan keimigrasian.
Lihat Juga :