Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak

Kamis, 05 September 2019 - 14:33 WIB
Kasus Pembunuhan Kekasih,...
Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak
A A A
PALEMBANG - Oditur Kejaksaan Militer Palembang menolak nota pembelaan atau pleidoi Prada Deri Pramana dalam replik (tanggapan atas pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

Dalam replik yang dibacakan, Oditur Militer berpendapat bahwa tuntutan dan dakwaan yang telah disusun sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Kesimpulan pleidoi kuasa hukum dan terdakwa tidak menunjukan kekeliruan. Kami yakin tuntutan kami tidak tergoyahkan atas pembelaan penasehat hukum dan terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami dan kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," ucap Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan replik di muka sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Setelah Oditur membacakan tanggapan, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan tanggapan atau duplik.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid menegaskan, sama seperti tuntutan dan dakwaan, replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.

"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula sehingga menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Mukholid ketika ditemui seusai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri Pramana yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktavia dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(wib)
Berita Terkait
Penampakan Pembunuh...
Penampakan Pembunuh Anggota TNI di Depok yang Menyesal dan Minta Maaf
Tersangka Pembunuhan...
Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Sidang Perdana 3 Oknum...
Sidang Perdana 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Berencana
Drama Percobaan Pembunuhan...
Drama Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Diracun, Santet hingga Ditembak
Sungguh Tega, Kopda...
Sungguh Tega, Kopda Muslimin Sampai Hati Bayar Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Istri
Pembunuhan Istri TNI...
Pembunuhan Istri TNI Telah Direncanakan sejak 1 Bulan Lalu karena Selalu Gagal
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved