Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak

Kamis, 05 September 2019 - 14:33 WIB
Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak
Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak
A A A
PALEMBANG - Oditur Kejaksaan Militer Palembang menolak nota pembelaan atau pleidoi Prada Deri Pramana dalam replik (tanggapan atas pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

Dalam replik yang dibacakan, Oditur Militer berpendapat bahwa tuntutan dan dakwaan yang telah disusun sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Kesimpulan pleidoi kuasa hukum dan terdakwa tidak menunjukan kekeliruan. Kami yakin tuntutan kami tidak tergoyahkan atas pembelaan penasehat hukum dan terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami dan kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," ucap Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan replik di muka sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Setelah Oditur membacakan tanggapan, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan tanggapan atau duplik.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid menegaskan, sama seperti tuntutan dan dakwaan, replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.

"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula sehingga menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Mukholid ketika ditemui seusai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri Pramana yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktavia dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7858 seconds (0.1#10.140)