Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak

Kamis, 05 September 2019 - 14:33 WIB
Kasus Pembunuhan Kekasih,...
Kasus Pembunuhan Kekasih, Pleidoi Prada Deri Pramana Ditolak
A A A
PALEMBANG - Oditur Kejaksaan Militer Palembang menolak nota pembelaan atau pleidoi Prada Deri Pramana dalam replik (tanggapan atas pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

Dalam replik yang dibacakan, Oditur Militer berpendapat bahwa tuntutan dan dakwaan yang telah disusun sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Kesimpulan pleidoi kuasa hukum dan terdakwa tidak menunjukan kekeliruan. Kami yakin tuntutan kami tidak tergoyahkan atas pembelaan penasehat hukum dan terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami dan kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," ucap Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan replik di muka sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Setelah Oditur membacakan tanggapan, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan tanggapan atau duplik.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid menegaskan, sama seperti tuntutan dan dakwaan, replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.

"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula sehingga menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata Mukholid ketika ditemui seusai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri Pramana yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktavia dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(wib)
Berita Terkait
Penampakan Pembunuh...
Penampakan Pembunuh Anggota TNI di Depok yang Menyesal dan Minta Maaf
Tersangka Pembunuhan...
Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Sidang Perdana 3 Oknum...
Sidang Perdana 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Berencana
Drama Percobaan Pembunuhan...
Drama Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Diracun, Santet hingga Ditembak
Sungguh Tega, Kopda...
Sungguh Tega, Kopda Muslimin Sampai Hati Bayar Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Istri
Pembunuhan Istri TNI...
Pembunuhan Istri TNI Telah Direncanakan sejak 1 Bulan Lalu karena Selalu Gagal
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved