Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Rabu, 03 April 2024 - 16:43 WIB
loading...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama jajaran TNI menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial AWR telah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan anggota TNI Praka S meninggal dunia. Sebelumnya, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Tersangka naik bus yang direncanakan kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumsel," ujar Wira.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Tersangka naik bus yang direncanakan kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumsel," ujar Wira.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun.
Lihat Juga :