Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, 2 Warga Negara India Ditangkap

Rabu, 04 September 2019 - 18:27 WIB
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, 2 Warga Negara India Ditangkap
A A A
DENPASAR - Tim Buser Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3 kilogram yang dibawa sindikat narkotika Internasional dengan menangkap dua warga Negara India. Kedua warga Negara India masing-masing Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) yang ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Benoa, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, kedua WNA India tersebut merupakan anggota sindikat narkotika India- Bali. Modusnya sabu tersebut dibawa dari India dengan dibungkus kertas putih lalu diplester untuk mengelabui petugas kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper.

“Rencananya sabu tersebut akan dipecah menjadi bagian kecil di Buleleng untuk dijual di seluruh Bali,” kata Kapolresta Denpasar, Rabu (4/9/2019).

Para pelaku mengaku barang haram tersebut sudah tiga kali dikirim dari seorang di Jakarta dengan bayaran Rp20 juta yang dikendalikan bosnya dari luar negeri melalui pesan WhatsApp. Dari kasus ini polisi juga berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa generasi muda Bali.

“Selain sabu seberat 3 kilogram Polisi juga mengamankan koper, HP, dan paspor tersangka. Atas perbuatannya Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini Polisi masih mengejar pelaku lainnya di balik penyelundupan sabu dan jaringannya di Bali,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)