Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan

Senin, 02 September 2019 - 21:39 WIB
Belum Diangkat Jadi...
Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial JS (21) warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, Kalteng ini.

Ia nekat menodongkan kapak dan parang kepada bos (majikan) bernama Tjang Jong (50) di sebuah warung di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang tak jauh dari kantor.

Aksi JS ini dipicu lantaran permintannya untuk diangkat menjadi karyawan tetap belum dipenuhi bosnya. Dimana bosnya belum berani mengangkat karyawan tetap, lantaran JS masih masuk masa training di perusahaannya.

"Kejadiannya pada Sabtu (31/8/2019) pukul 12.30 WIB. Dimana saat korban Tjang Jong (50) sedang duduk di sebuah warung dekat kantor, tiba-tiba datang JS marah-marah sambil membawa senjata tajam jenis parang dan kapak kemudian menodongkannya kepada korban," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, Senin (2/9/2019).

Ia melanjutkan, lantaran korban merasa terancam dan ketakutan, sang majikan langsung lari menuju ke Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian tersebut. "Kemudian petugas langsung bergerak ketempat kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," katanya.

Nasir menjelaskan, motif tersangka JS (21) melakukan penodongan terhadap korban Tjang Jong (50) menggunakan senjata tajam karena sakit hati. Sebab tersangka yang baru masuk bekerja selama beberapa hari minta untuk diangkat sebagai pegawai tetap.

Namun permintaan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan tersangka masih dalam masa training kerja.

Akibat ulahnya tersangka JS (21) berikut barang bukti berupa satu buah parang dan satu kapak diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka JS (21) kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tak Dikasih Uang, Depri...
Tak Dikasih Uang, Depri Ancam Bunuh Ibunya
Pembacokan di Cengkareng,...
Pembacokan di Cengkareng, Warga Tak Berani Menolong karena Diancam Pistol Pelaku
Merasa Difitnah-Diancam...
Merasa Difitnah-Diancam Oknum KNPI, Wartawan Buat Pengaduan ke Polres Batu Bara
Bapak-Anak Nyaris Dianiaya...
Bapak-Anak Nyaris Dianiaya dan Diancam Dibunuh di Tengah Laut
Ibu Muda Korban Perkosaan...
Ibu Muda Korban Perkosaan Terus Diteror dan Diancam Dihabisi
Tak Tahan Diancam, Nenek...
Tak Tahan Diancam, Nenek di Musi Rawas Laporkan Tetangga ke Polisi
Berita Terkini
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
34 menit yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved