Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan

Senin, 02 September 2019 - 21:39 WIB
Belum Diangkat Jadi...
Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial JS (21) warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, Kalteng ini.

Ia nekat menodongkan kapak dan parang kepada bos (majikan) bernama Tjang Jong (50) di sebuah warung di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang tak jauh dari kantor.

Aksi JS ini dipicu lantaran permintannya untuk diangkat menjadi karyawan tetap belum dipenuhi bosnya. Dimana bosnya belum berani mengangkat karyawan tetap, lantaran JS masih masuk masa training di perusahaannya.

"Kejadiannya pada Sabtu (31/8/2019) pukul 12.30 WIB. Dimana saat korban Tjang Jong (50) sedang duduk di sebuah warung dekat kantor, tiba-tiba datang JS marah-marah sambil membawa senjata tajam jenis parang dan kapak kemudian menodongkannya kepada korban," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, Senin (2/9/2019).

Ia melanjutkan, lantaran korban merasa terancam dan ketakutan, sang majikan langsung lari menuju ke Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian tersebut. "Kemudian petugas langsung bergerak ketempat kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," katanya.

Nasir menjelaskan, motif tersangka JS (21) melakukan penodongan terhadap korban Tjang Jong (50) menggunakan senjata tajam karena sakit hati. Sebab tersangka yang baru masuk bekerja selama beberapa hari minta untuk diangkat sebagai pegawai tetap.

Namun permintaan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan tersangka masih dalam masa training kerja.

Akibat ulahnya tersangka JS (21) berikut barang bukti berupa satu buah parang dan satu kapak diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka JS (21) kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tak Dikasih Uang, Depri...
Tak Dikasih Uang, Depri Ancam Bunuh Ibunya
Pembacokan di Cengkareng,...
Pembacokan di Cengkareng, Warga Tak Berani Menolong karena Diancam Pistol Pelaku
Merasa Difitnah-Diancam...
Merasa Difitnah-Diancam Oknum KNPI, Wartawan Buat Pengaduan ke Polres Batu Bara
Bapak-Anak Nyaris Dianiaya...
Bapak-Anak Nyaris Dianiaya dan Diancam Dibunuh di Tengah Laut
Ibu Muda Korban Perkosaan...
Ibu Muda Korban Perkosaan Terus Diteror dan Diancam Dihabisi
Tak Tahan Diancam, Nenek...
Tak Tahan Diancam, Nenek di Musi Rawas Laporkan Tetangga ke Polisi
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
38 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved