Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan

Senin, 02 September 2019 - 21:39 WIB
Belum Diangkat Jadi...
Belum Diangkat Jadi Karyawan, Pemuda Ini Todongkan Kapak ke Majikan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial JS (21) warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, Kalteng ini.

Ia nekat menodongkan kapak dan parang kepada bos (majikan) bernama Tjang Jong (50) di sebuah warung di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang tak jauh dari kantor.

Aksi JS ini dipicu lantaran permintannya untuk diangkat menjadi karyawan tetap belum dipenuhi bosnya. Dimana bosnya belum berani mengangkat karyawan tetap, lantaran JS masih masuk masa training di perusahaannya.

"Kejadiannya pada Sabtu (31/8/2019) pukul 12.30 WIB. Dimana saat korban Tjang Jong (50) sedang duduk di sebuah warung dekat kantor, tiba-tiba datang JS marah-marah sambil membawa senjata tajam jenis parang dan kapak kemudian menodongkannya kepada korban," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, Senin (2/9/2019).

Ia melanjutkan, lantaran korban merasa terancam dan ketakutan, sang majikan langsung lari menuju ke Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian tersebut. "Kemudian petugas langsung bergerak ketempat kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," katanya.

Nasir menjelaskan, motif tersangka JS (21) melakukan penodongan terhadap korban Tjang Jong (50) menggunakan senjata tajam karena sakit hati. Sebab tersangka yang baru masuk bekerja selama beberapa hari minta untuk diangkat sebagai pegawai tetap.

Namun permintaan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan tersangka masih dalam masa training kerja.

Akibat ulahnya tersangka JS (21) berikut barang bukti berupa satu buah parang dan satu kapak diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka JS (21) kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6578 seconds (0.1#10.140)