Kapolda Papua Keluarkan Maklumat Tegas soal Situasi Kota Jayapura

Senin, 02 September 2019 - 05:43 WIB
Kapolda Papua Keluarkan...
Kapolda Papua Keluarkan Maklumat Tegas soal Situasi Kota Jayapura
A A A
JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum di Papua. Hal ini dilakukan pasca-kerusuhan di Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua, saat aksi massa warga Papua yang menuntut proses hukum pelaku rasisme di Surabaya dihukum, yang ditunggangi aksi demo referendum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja memandang perlu mengeluarkan maklumat menyikapi kondisi kekinian di Bumi Cenderawasih.

Adapun isi maklumat itu, di antaranya pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya di Kota Jayapura, Minggu (01/9/2019) .

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman
(sms)
Berita Terkait
Pendekatan Jokowi ke...
Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang dengan Iklim Demokrasi
KontraS Sorot Dugaan...
KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua
Bentrok di Sentani Masih...
Bentrok di Sentani Masih Berlanjut, Dua Kubu Lengkapi Sajam
OPM Tembak Warga Sipil...
OPM Tembak Warga Sipil di Tembagapura, 1 Korban Kritis
Penyelesaian Papua Harus...
Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan
Kronologi Aksi Saling...
Kronologi Aksi Saling Serang Antar Suku di Kabupaten Jayawijaya Papua
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
9 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
13 menit yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
3 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved