Polda Banten Bongkar Penimbunan BBM, Ribuan Liter Solar Disita
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tiga orang dan ribuan liter solar diamanakan dari lokasi penimbunan.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Dijelaskan Rudi, terungkapnya lokasi setelah adanya laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup. Alhasil, petugas berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar.
"Jerigen berikan ribuan liter solar itu kita amankan dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelas Rudi.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar yang ditemukan di dalam dua mobil yakni Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panther pick up yang terparkir depan kontrakan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, solar diperoleh dengan cara membeli ke SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Dijelaskan Rudi, terungkapnya lokasi setelah adanya laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup. Alhasil, petugas berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar.
"Jerigen berikan ribuan liter solar itu kita amankan dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," jelas Rudi.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar yang ditemukan di dalam dua mobil yakni Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panther pick up yang terparkir depan kontrakan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, solar diperoleh dengan cara membeli ke SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
(kri)