Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kasus Demo Anarkis di Jayapura

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 15:51 WIB
Polda Papua Tetapkan...
Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kasus Demo Anarkis di Jayapura
A A A
JAYAPURA - Polda Papua menetapkan 28 tersangka dalam kasus demo anarkis disertai perusakan, pembakaran, dan penjarahan di sejumlah wilayah di Abepura dan Jayapura.

Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perusakan rumah warga di sepanjang Jalan Raya Abepura -Jayapura, pembakaran kantor MRP, perusakan dan pembakaran ruko, kendaraan bermotor di Entrop. Termasuk pembakaran KPU Papua dan sejumlah kantor di sekitar Pelabuhan Jayapura, yang diikuti aksi penjarahan.

Dirreskrum Polda Papua, Kombes Polisi Tony Harsono menyebutkan, sebelumnya telah memeriksa 64 orang dan mengerucut menjadi 28 orang. Pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap para tersangka dan da satu nama yang disebut para tersangka dan masih dilakukan pengejaran.

"Kita menangkap 64 orang yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, dan provokasi. Secara marathon dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan 28 orang sebagai tersangka," katanya saat menggelar keterangan pers di Mapolda Papua bersama Kabidhumas Polda Papua, Kombes Polisi AM Kamal, Sabtu (31/8/2019).

Tony menduga, insiden demo dan aksi longmarch tersebut terindikasi sudah direncanakan. Sebab, dari beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ada kesamaan. "Ketapel yang digunakan untuk memecahkan kaca itu sama model dan bentuknya. Besi yang dibawa dengan pegangan itu sama, dan batu-batu kecil," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk tersangka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, melihat pengembangan kasus yang terus dilakukan. Untuk itu terus dilakukan penyelidikan dan pihaknya akan dibackup Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi bisa saja tersangkanya bertambah. Kita masih kembangkan. Semua akan dituntaskan dan akan dikejar untuk Papua yang damai. Kita akan dapat backup dari Bareskrim dengan menggunakan Teknologi yang digunakan," pungkas Tony.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Tindak Pidana Pembakaran, Penghasutan kepada orang sehingga melanggar hukum dan terkait senjata tajam.
(wib)
Berita Terkait
Pendekatan Jokowi ke...
Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang dengan Iklim Demokrasi
KontraS Sorot Dugaan...
KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua
3 Polisi di Papua Meninggal...
3 Polisi di Papua Meninggal usai Bentrok dengan Prajurit Yonif 755/Kostrad
Bentrok di Sentani Masih...
Bentrok di Sentani Masih Berlanjut, Dua Kubu Lengkapi Sajam
OPM Tembak Warga Sipil...
OPM Tembak Warga Sipil di Tembagapura, 1 Korban Kritis
Penyelesaian Papua Harus...
Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
51 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
52 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved