Guru SD di Ketapang Kalbar Cabuli 10 Orang Muridnya

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 20:26 WIB
Guru SD di Ketapang...
Guru SD di Ketapang Kalbar Cabuli 10 Orang Muridnya
A A A
KETAPANG - Polisi meringkus HI (33) oknum guru SD pelaku pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri. Selain mencabuli KP, guru SD negeri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap sembilan murid lainnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Ketapang, Kalbar.

"Kejadian ini terungkap setelah orangtua dari KP melaporkan ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa 27 Agustus 2019," kata AKP Eko Mardianto, Jum'at (30/8/2019).

Tersangka sendiri merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di satu diantara Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan, yang mana dari hasil pemeriksaan diakui tersangka kalau aksi bejatnya dilakukan sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SD tempatnya mengajar.

"Kejadian berawal pada 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada 25 Agustus 2019 lalu tersangka melakukan hal serupa ke korban," ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah (Kasek) untuk mencoba sepatu. Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jari kaki korban diantara jari jempol dan jari telunjuk.

"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru seperti adanya kelainan lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," terangnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," timpalnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, tersangka pencabulan HI (33) mengaku memang benar melakukan pencabulan, namun dia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.

"Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat, saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya," jelasnya.

Ia mengaku, kalau dirinya melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu, hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.

"Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Diduga Lakukan Tindakan...
Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polisi
Paman Ini Sungguh Bejat,...
Paman Ini Sungguh Bejat, Cabuli Keponakan 8 Tahun di Kebun Dekat Rumah
Bawa Kabur Gadis Selama...
Bawa Kabur Gadis Selama 3 Hari, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan Badan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved