Siswi SMP Digilir 2 ABG Kenalannya di Facebook

Kamis, 29 Agustus 2019 - 22:00 WIB
Siswi SMP Digilir 2...
Siswi SMP Digilir 2 ABG Kenalannya di Facebook
A A A
PROBOLINGGO - Seorang siswi SMP di Kabupaten Probolinggo digilir dua ABG kenalannya di lahan tebu Kecamatan Leces. Dihadapan Polisi korban mengaku berkenalan dengan dua pelaku melalui media sosial Facebook dan kemudian saat janjian ketemuan korban diseret dan dipaksa melayani nafsunya.

Diduga lokasi lahan tebu tersebut sering digunakan untuk berbuat mesum para ABG karena saat dilakukan olah TKP Polisi menemukan berbagai merek minuman stamina dan tisu magik.

Mendapat laporan tersebut jajaran Polres Probolinggo langsung menangkap NR (14) dan KT (16) semuanya warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Kedua ABG tersebut harus berurusan dengan Polisi karena terbukti bersalah telah memperkosa korban yang masih duduk kelas 2 SMP di area kebun tebu Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto.

Tertangkapnya pelaku, kata AKP Riyanto, berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Leces dan kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polresta Pasuruan.

Kejadian memilukan ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku KT di media sosial Facebook tak lama berkenalan di dunia maya akhirnya mereka janjian ketemuan.

“Saat ketemuan korban kemudian dibonceng dua bersama kedua pelaku dan kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.Selesai melampiaskan hasratnya korban diantar pulang dan diancam untuk tidak bercerita termasuk kepada orang tuanya,” katanya.

Keesokan harinya orang tua korban merasa curiga dengan kondisi putrinya yang terlihat murung dan ketika didesak korbanpun mengaku kalau habis disetubuhi pelaku.

Menurut keterangan Dodi warga di lokasi tersebut kalau malam memang gelap dan tidak ada lampu penerangan. Sehingga tempat tersebut diduga sering digunakan mesum oleh orang tidak bertanggung jawab.

Dia berharap agar instansi terkait segera memberi lampu penerangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)