Siswi SMP Digilir 2 ABG Kenalannya di Facebook

Kamis, 29 Agustus 2019 - 22:00 WIB
Siswi SMP Digilir 2...
Siswi SMP Digilir 2 ABG Kenalannya di Facebook
A A A
PROBOLINGGO - Seorang siswi SMP di Kabupaten Probolinggo digilir dua ABG kenalannya di lahan tebu Kecamatan Leces. Dihadapan Polisi korban mengaku berkenalan dengan dua pelaku melalui media sosial Facebook dan kemudian saat janjian ketemuan korban diseret dan dipaksa melayani nafsunya.

Diduga lokasi lahan tebu tersebut sering digunakan untuk berbuat mesum para ABG karena saat dilakukan olah TKP Polisi menemukan berbagai merek minuman stamina dan tisu magik.

Mendapat laporan tersebut jajaran Polres Probolinggo langsung menangkap NR (14) dan KT (16) semuanya warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Kedua ABG tersebut harus berurusan dengan Polisi karena terbukti bersalah telah memperkosa korban yang masih duduk kelas 2 SMP di area kebun tebu Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto.

Tertangkapnya pelaku, kata AKP Riyanto, berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Leces dan kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polresta Pasuruan.

Kejadian memilukan ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku KT di media sosial Facebook tak lama berkenalan di dunia maya akhirnya mereka janjian ketemuan.

“Saat ketemuan korban kemudian dibonceng dua bersama kedua pelaku dan kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.Selesai melampiaskan hasratnya korban diantar pulang dan diancam untuk tidak bercerita termasuk kepada orang tuanya,” katanya.

Keesokan harinya orang tua korban merasa curiga dengan kondisi putrinya yang terlihat murung dan ketika didesak korbanpun mengaku kalau habis disetubuhi pelaku.

Menurut keterangan Dodi warga di lokasi tersebut kalau malam memang gelap dan tidak ada lampu penerangan. Sehingga tempat tersebut diduga sering digunakan mesum oleh orang tidak bertanggung jawab.

Dia berharap agar instansi terkait segera memberi lampu penerangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Pemuda di Batanghari...
Pemuda di Batanghari Jadikan Gadis Bau Kencur Pelampiasan Napsu Seks
Kenal di Tik Tok dan...
Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Sosok Herry Wirawan...
Sosok Herry Wirawan Guru Haus Seks Layak Dihukum Berat
Ibu dari Anak Korban...
Ibu dari Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Dapat Penghargaan
Haus Seks, Guru Pesantren...
Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
10 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved