Urus Izin, Warga Jakarta Harus Penuhi Dulu Kewajiban Pajak Daerah

Kamis, 29 Agustus 2019 - 13:36 WIB
Urus Izin, Warga Jakarta...
Urus Izin, Warga Jakarta Harus Penuhi Dulu Kewajiban Pajak Daerah
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mewajibkan kepada warga Jakarta yang hendak mengurus sejumlah perizinan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengatakan, saat ini sistem perizinan sudah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Karena itu pemohon yang belum melunasi kewajiban perpajakan, maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu.

"Penunggak pajak secara otomatis terdeteksi sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan," kata Benni saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Benni menuturkan, jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, Izin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online," ungkap Benni.

Menurutnya, jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas penanaman modal dan PTSP meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar," tuturnya.

Benni menjelaskan, bahwa salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan daerah, adalah melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas penanaman modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," paparnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
6 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
9 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
9 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
9 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved