Bea Cukai Pekanbaru Amankan 200 Karton Rokok Polos di Pangkalan Kerinci
A
A
A
PEKANBARU - Bea Cukai Riau amankan 200 karton rokok tanpa dilekati pita cukai, Rabu (21/8/2019) lalu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pengkalan Kerinci.
Penindakan ini terlaksana setelah adanya informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai bahwa terdapat truk pengangkur rokok ilegal yang akan melintas di Pangkalan Kerinci. Atas informasi ini, Kanwil Bea Cukai Riau membentuk tim untuk mengusut dan menindak peredaran rokok ilegal tersebut.
“Potensi kerugian negara dari peredaran rokok polos ini adalah sebesar 826 juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan sarana pengangkut beserta tersangka untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Jumat (23/8/2019).
Masih menurut Ronny, upaya penindakan rokok ilegal ini merupakan salah satu bukti komitmen Kanwil Bea Cukai Riau untuk terus menggempur rokok ilegal yang beredar di wilayah Riau. “Inipun menjadi upaya kami dalam melaksanakan perintah dari Menteri Keuangan yang telah memperintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berada pada angka 7% menjadi 3% untuk tahun 2019,” pungkasnya.
Penindakan ini terlaksana setelah adanya informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai bahwa terdapat truk pengangkur rokok ilegal yang akan melintas di Pangkalan Kerinci. Atas informasi ini, Kanwil Bea Cukai Riau membentuk tim untuk mengusut dan menindak peredaran rokok ilegal tersebut.
“Potensi kerugian negara dari peredaran rokok polos ini adalah sebesar 826 juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan sarana pengangkut beserta tersangka untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Jumat (23/8/2019).
Masih menurut Ronny, upaya penindakan rokok ilegal ini merupakan salah satu bukti komitmen Kanwil Bea Cukai Riau untuk terus menggempur rokok ilegal yang beredar di wilayah Riau. “Inipun menjadi upaya kami dalam melaksanakan perintah dari Menteri Keuangan yang telah memperintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berada pada angka 7% menjadi 3% untuk tahun 2019,” pungkasnya.
(akn)