Tragis, Anak Tega Eksekusi Rumah Ayah Kandung Sendiri
A
A
A
KEDIRI - Konflik keluarga yang melibatkan anak dan ayah kandung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berakhir dengan eksekusi tanah serta bangunan, Selasa (27/8/2019). Pelaksanaan eksekusi tersebut diwarnai unjuk rasa warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Warga kecewa dengan perilaku sang anak yang tega mengusir ayah kandungnya sendiri. Mereka membentangkan spanduk di depan rumah sengketa dan mengecam tindakan Sudjono yang telah tega menggugat ayah kandungnya sendiri, Yantoro untuk pergi dari tempat tinggalnya.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Sebab, Yantoro selaku pihak tergugat telah meninggalkan lokasi sengketa dengan membawa perabotan rumah.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhada memaparkan, konflik antara Yantoro dengan Sudjono telah berlangsung sejak 2015 lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya konflik tersebut dimenangkan oleh Sudjono, dengan hak tanah dan bangunan seluas sekitar 6.000 meter persegi.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Wonorejo, Ulul Albab mengungkapkan, tindakan dilakukan oleh Sudjono terhadap ayah kandungnya tidak berkemanusiaan.
Warga berharap Yantoro dapat memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung/ yang kini tengah ditempuh bersama kuasa hukumnya.
Sengketa antara ayah dengan anak kadung ini bermula saat Yantoro membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam.
Oleh Yantoro, sertifikat rumah diatasnamakan Sudjono selaku anak kandungnya. Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya, dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.
Warga kecewa dengan perilaku sang anak yang tega mengusir ayah kandungnya sendiri. Mereka membentangkan spanduk di depan rumah sengketa dan mengecam tindakan Sudjono yang telah tega menggugat ayah kandungnya sendiri, Yantoro untuk pergi dari tempat tinggalnya.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Sebab, Yantoro selaku pihak tergugat telah meninggalkan lokasi sengketa dengan membawa perabotan rumah.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhada memaparkan, konflik antara Yantoro dengan Sudjono telah berlangsung sejak 2015 lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya konflik tersebut dimenangkan oleh Sudjono, dengan hak tanah dan bangunan seluas sekitar 6.000 meter persegi.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Wonorejo, Ulul Albab mengungkapkan, tindakan dilakukan oleh Sudjono terhadap ayah kandungnya tidak berkemanusiaan.
Warga berharap Yantoro dapat memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung/ yang kini tengah ditempuh bersama kuasa hukumnya.
Sengketa antara ayah dengan anak kadung ini bermula saat Yantoro membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam.
Oleh Yantoro, sertifikat rumah diatasnamakan Sudjono selaku anak kandungnya. Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya, dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.
(shf)