Karangasem Peroleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:13 WIB
Karangasem Peroleh Hak...
Karangasem Peroleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan
A A A
KARANGASEM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, diwakili Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Jro Kumala Dewi menyerahkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Lembaga Pengelola Hutan Desa Dukuh (LPHD) seluas 676 hektare. Penyerahan tersebut sekaligus penandatanganan bersama Prasasti Kolaborasi yang dilakukan di Dusun Pandan Sari, Desa Dukuh Kecamatan Kubu Karangasem Bali, Senin (26/8/2019)

Komitmen pemerintah dalam penyiapan kawasan Perhutanan Sosial telah tertuang di dalam Rencana Strategis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan bahwa luas hutan yang dikelola oleh masyarakat ditargetkan seluas 12,7 juta hektare dan dikelola dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanam Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Ketut Sarjana Putra, selaku Vice President Conservation Internasional Indonesia menyampaikan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Dukuh didukung oleh aparat pemerintah desa telah menyiapkan diri untuk menggerakkan seluruh masyarakat desa dalam mengelola Hutan Desa Dukuh. Dengan menyusun rencana pengelolaan hutan desa (RPHD) yang akan dikomunikasikan ke semua pihak terkait.

Dengan itu masyarakat memahami peran penting dari hutan serta mampu menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang di hilir. "Sebuah bentuk nyata dari filosofi masyarakat Bali yang disebut ”Nyegara-Gunung” dimana gunung dan laut adalah satu kesatuan dan merupakan kawasan suci sehingga banyak ritual keagamaan yang harus dilakukan di gunung dan di laut," jelasnya.

Dengan diberikannya izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI seluas 676 hektare untuk Kabupaten Karangasem ini merupakan kemenangan dan kesempatan menyejahterakan masyarakat Bumi Lahar. Dengan diberikannya hak kelola dan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk pengelolaan secara lestari kepada Desa Dukuh ini, diharapkan akan mampu memberikan manfaat pada masyarakat sekitarnya.

"Oleh karna itu dalam kesempatan ini, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses awal hingga saat ini," imbuhnya.

Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri mengatakan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) HPHD Hutan Desa Dukuh merupakan kabar baik bagi masyarakat. “Untuk pengembangan dan pemanfaatan, saya rasa hutan desa sangat bermanfaat bagi masarakat desa. Kami mengharapkan hutan desa harus mendapat perhatian dan dukungan dari semua kalangan pusat maupun daerah dalam pengembangan pengelolaannya. Hutan desa dapat menghasilkan keuntungan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Mas Sumatri menyatakan, Desa Dukuh memiliki potensi alam yang cukup besar disamping memiliki potensi alam yang menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca Negara. Menyadari hal itu, Ia telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 559/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengembangan Pariwisata Spiritual Berbasis Desa Adat, dimana Desa Dukuh termasuk di antaranya.

Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mendukung Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa sehingga dapat dikelola dengan baik seiring untuk meminimalisir keberadaan lahan kritis utamanya yang berlokasi di Desa Dukuh. Kawasan hutan juga memiliki peran yang sangat penting utamanya untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan menjadi daerah resapan air hujan yang sangat baik.

Desa Dukuh juga memiliki ribuan pohon lontar yang mampu diolah menjadi berbagai produk olahan rumahtangga yang cukup dikenal di masyarakat. Dari lokasi ini kita semua dapat melihat puncak Gunung Agung yang sangat megah. Juga dapat melihat laut Bali dan ini merupakan konsep Nyegara Gunung yang harus terus digaungkan demi keajegan Bali.

“Dengan kondisi ekosistem kawasan hutan yang masih baik, sumber air bersih dan habitat bagi keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, kawasan Hutan Desa Dukuh bisa menjadi kawasan penting bagi sumber kehidupan masyarakat. Saya sangat senang sekali dengan terbitnya SK HPHD ini. Saya ucapkan terima kasih pada semua pihak yang mendukung pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Karangasem,” tambah Mas Sumatri.

Pengelolaan hutan yang baik akan memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik memberikan masyarakat akses yang luas terhadap hutan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap menjaga kelestariannya.

Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jro Kumala Dewi mengatakan ini merupakan kerja sama yang sangat baik sebagai bentuk keberhasilan untuk mendapatkan izin pendapatan. Ia menyampaikan pesan dari Presiden RI Joko Widodo bahwa izin tersebut jangan hanya disimpan. Pemerintah Daerah harus menggunakan momen ini sebagai langkah menjadikan masyarakat sejahtera.

"Oleh karena itu untuk lima tahun ke depan kami akan terus mendampingi masyarakat untuk bisa memanfaatkan hasil alam agar masyarakat sejahtera. Sesuai dengan tujuannya hutannya lestari masyarakatnya sejahtera," jelasnya.

Jro Kumala Dewi mengajak masyarakat Dukuh kedepannya harus mencari keunikan potensi dari desa ini untuk dikembangkan. Ini merupakan suatu contoh yang mungkin ditiru agar bisa digunakan oleh daerah daerah yang lain. "Saya tekankan kembali bahwa izin ini bukan merupakan izin kepemilikan tetapi izin pemanfaatan an suatu saat akan dicek kembali," tegasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)