Duh, Kades di Pangandaran Belum Paham Regulasi Pengelolaan Keuangan
A
A
A
PANGANDARAN - Sebagian besar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pangandaran belum memahami regulasi pengelolaan keuangan desa secara tekstual.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pihaknya sering menerima keluhan dari pemerintah Desa saat pembuatan SPJ.
"Banyak Kepala Desa yang curhat SPJ terkesan rumit, padahal format dan contoh berbagai draft tertera di Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa," kata Dani.
Dani menambahkan, sebelum terbit Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018 pernah ada regulasi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113/2014. "Besar kemungkinan rumitnya pembuatan SPJ yang dikeluhkan Kepala Desa karena ada perubahan regulasi," tambahnya.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut pihak Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD di desa masing-masing dengan narasumber dari Dinas.
"Selain itu, Dinsos PMD juga memiliki program kegiatan rutin tahunan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tertib secara administrasi," papar Dani.
Dani mengimbau, Kepala Desa dan perangkat harus sering membaca Permendagri Nomor 20/2018 agar tidak terkendala saat melaksanakan kegiatan dan SPJ. "Memang ada perbedaan antara Permendagri Nomor 113/2014 dengan Permendagri Nomor 20/2018," terangnya.
Tetapi perbedaan tersebut sipatnya hanya teknis saja diantaranya, mencantumkan kode rekening, penambahan kewenangan Desa, ada penjabaran APBDes, catatan akhir laporan keuangan, mencantumkan mekanisme perencanaan anggaran atau DPA.
Dani menerangkan, Permendagri Nomor 20/2018 juga dipaparkan melalui Perbup Nomor 22/2019.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pihaknya sering menerima keluhan dari pemerintah Desa saat pembuatan SPJ.
"Banyak Kepala Desa yang curhat SPJ terkesan rumit, padahal format dan contoh berbagai draft tertera di Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa," kata Dani.
Dani menambahkan, sebelum terbit Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018 pernah ada regulasi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113/2014. "Besar kemungkinan rumitnya pembuatan SPJ yang dikeluhkan Kepala Desa karena ada perubahan regulasi," tambahnya.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut pihak Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD di desa masing-masing dengan narasumber dari Dinas.
"Selain itu, Dinsos PMD juga memiliki program kegiatan rutin tahunan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan tertib secara administrasi," papar Dani.
Dani mengimbau, Kepala Desa dan perangkat harus sering membaca Permendagri Nomor 20/2018 agar tidak terkendala saat melaksanakan kegiatan dan SPJ. "Memang ada perbedaan antara Permendagri Nomor 113/2014 dengan Permendagri Nomor 20/2018," terangnya.
Tetapi perbedaan tersebut sipatnya hanya teknis saja diantaranya, mencantumkan kode rekening, penambahan kewenangan Desa, ada penjabaran APBDes, catatan akhir laporan keuangan, mencantumkan mekanisme perencanaan anggaran atau DPA.
Dani menerangkan, Permendagri Nomor 20/2018 juga dipaparkan melalui Perbup Nomor 22/2019.
(nag)