70 Pegawai Negeri di Pangandaran Ajukan cerai karena Cemburu
A
A
A
PANGANDARAN - Usulan perceraian ASN di Kabupaten Pangandaran dari tahun 2013 hingga 2019 tercatat 70 kasus.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, dari 70 usulan perceraian ASN hanya 4 kasus yang rujuk. "Perceraian ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian," kata Ganjar.
Dalam PP Nomor 10/1983 tersirat, ASN yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah. "Jika ASN yang melakukan perceraian tanpa mengantongi izin, maka akan mendapat hukuman berat," tambahnya.
Pada tahapan pengajuan perceraian, Pemerintah dan Institusi tempat ASN bertugas juga melakukan pembinaan. "Namun rata-rata pembinaan yang dilakukan agar tidak terjadi perceraian belum maksimal," papar Ganjar.
Pada tahun 2019 ASN Pangandaran yang mengusulkan perceraian tercatat 8 pasangan dengan realisasi perceraian 5, belum selesai 2 dan yang masih tahap LHP di Inspektorat 1.
Sedangkan pada tahun 2018 ASN yang mengusulkan perceraian tercatat 4 pasangan dengan realisasi perceraian 3 dan masih tahap LHP di Inspektorat 1. "Kebanyakan, perceraian ASN terjadi pada kalangan guru, perawat, bidan dan staf fungsional," terangnya.
Berdasarkan hasil observasi, perceraian di lingkungan ASN di Kabupaten Pangandaran rata-rata terjadi lantaran faktor cemburu.
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, dari 70 usulan perceraian ASN hanya 4 kasus yang rujuk. "Perceraian ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian," kata Ganjar.
Dalam PP Nomor 10/1983 tersirat, ASN yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah. "Jika ASN yang melakukan perceraian tanpa mengantongi izin, maka akan mendapat hukuman berat," tambahnya.
Pada tahapan pengajuan perceraian, Pemerintah dan Institusi tempat ASN bertugas juga melakukan pembinaan. "Namun rata-rata pembinaan yang dilakukan agar tidak terjadi perceraian belum maksimal," papar Ganjar.
Pada tahun 2019 ASN Pangandaran yang mengusulkan perceraian tercatat 8 pasangan dengan realisasi perceraian 5, belum selesai 2 dan yang masih tahap LHP di Inspektorat 1.
Sedangkan pada tahun 2018 ASN yang mengusulkan perceraian tercatat 4 pasangan dengan realisasi perceraian 3 dan masih tahap LHP di Inspektorat 1. "Kebanyakan, perceraian ASN terjadi pada kalangan guru, perawat, bidan dan staf fungsional," terangnya.
Berdasarkan hasil observasi, perceraian di lingkungan ASN di Kabupaten Pangandaran rata-rata terjadi lantaran faktor cemburu.
(nag)