Kecap Oplosan, Pelaku Pernah Jadi Rekanan Perusahaan Pemilik Kecap
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sebelum ditangkap polisi, Riski Muharram Tambunan (31), pelaku pengoplosan salah satu produk kecap sempat menjadi salah seorang rekanan perusahaan yang memproduksi kecap tersebut.
Kapolresta Padangsidimpuan, melalui Kapolsek Batunadua, AKP Lumumba Siregar mengatakan, beberapa bulan lalu, Riski Muharram mendatangi pabrik kecap di Pasir Pangarayan, Riau. Saat itu, tersangka membeli kecap yang diproduksi perusahaan itu. Sejak saat itu, antara tersangka dan perusahaan menjalin kerja sama.
"Setelah ada kerja sama, Muharram memasarkan produk itu di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya," ujarnya di Mapolsek Batunadua, Rabu (21/08/2019).
Namun, beberapa bulan sejak ada kesepakatan kedua pihak, tersangka mulai membuat kecap oplosan yang bahan dasarnya sama dengan kecap asli dari perusahaan itu.
Pihak perusahaan pun mencurigai gerak-gerik tersangka karena tidak memesan kecap lagi. Pihak perusahaan melakukan investigasi ke Kota Padangsidimpuan dan hasilnya mereka menemukan kecap oplosan dengan nama yang sama, namun logo berbeda.
"Tidak terima dengan tindakan Muharram, mereka langsung membuat laporan ke Mapolsek Batunadua," tuturnya.
Polsek Batunadua menangkap Riski Muharram Tambunan, pada Selasa (20/8/2019).
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan. Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 400 botol kosong yang diduga akan dipergunakan sebagai salah satu alat pengoplosan kecap.
Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merk asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan satu kwitansi.
Kapolresta Padangsidimpuan, melalui Kapolsek Batunadua, AKP Lumumba Siregar mengatakan, beberapa bulan lalu, Riski Muharram mendatangi pabrik kecap di Pasir Pangarayan, Riau. Saat itu, tersangka membeli kecap yang diproduksi perusahaan itu. Sejak saat itu, antara tersangka dan perusahaan menjalin kerja sama.
"Setelah ada kerja sama, Muharram memasarkan produk itu di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya," ujarnya di Mapolsek Batunadua, Rabu (21/08/2019).
Namun, beberapa bulan sejak ada kesepakatan kedua pihak, tersangka mulai membuat kecap oplosan yang bahan dasarnya sama dengan kecap asli dari perusahaan itu.
Pihak perusahaan pun mencurigai gerak-gerik tersangka karena tidak memesan kecap lagi. Pihak perusahaan melakukan investigasi ke Kota Padangsidimpuan dan hasilnya mereka menemukan kecap oplosan dengan nama yang sama, namun logo berbeda.
"Tidak terima dengan tindakan Muharram, mereka langsung membuat laporan ke Mapolsek Batunadua," tuturnya.
Polsek Batunadua menangkap Riski Muharram Tambunan, pada Selasa (20/8/2019).
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan. Dari rumah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 400 botol kosong yang diduga akan dipergunakan sebagai salah satu alat pengoplosan kecap.
Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merk asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan satu kwitansi.
(rhs)