Pilu, Gadis Belia Dinodai Ayah Tiri di Bawah Ancaman
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bejat, kata ini pantas disematkan kepada JO (38) warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Pasalnya, JO tega memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga (12) murid SD dengan mengancam membunuh gadis belia itu menggunakan pisau.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Selasa (20/8/2019) malam di rumah tersangka. Atas kejadian itu, korban pada Rabu (21/8/2019) pagi mengadu ke ibu kandungnya, Norhayah (45) yang merupakan istri siri JO. Norhaya pun pun lantas melapor ke Polsek Kumai dan diteruskan ke unit PPA di Polres Kobar atas peristiwa yang menimpa anak kandungnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ulah tersangka dilakukan saat korban tengah tertidur di rumah di RT 02, Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Saat itu korban terbangun karena ada yang mencubit kakinya.
"Jadi setelah korban bangun, melihat tersangka JO (38) langsung mengancam dengan sebilah pisau. Dengan ancaman jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, akan dibunuh. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka," terang Tri, Kamis (22/8/2019) siang.
Ia menjelaskan, saat kejadian itu sang ibu tidak ada di rumah lantaran ada urusan di rumah keluarganya. "Rabu pagi korban baru bercerita kepada sang ibu, Rabu siang tersangka kita tangkap tak jauh dari rumah saat sedang berkumpul dengan tetangga," katanya.
AKP Tri menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah pisau dan pakaian yang dipergunakan korban mau pun tersangka saat kejadian sudah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kasusnya sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Selasa (20/8/2019) malam di rumah tersangka. Atas kejadian itu, korban pada Rabu (21/8/2019) pagi mengadu ke ibu kandungnya, Norhayah (45) yang merupakan istri siri JO. Norhaya pun pun lantas melapor ke Polsek Kumai dan diteruskan ke unit PPA di Polres Kobar atas peristiwa yang menimpa anak kandungnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ulah tersangka dilakukan saat korban tengah tertidur di rumah di RT 02, Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Saat itu korban terbangun karena ada yang mencubit kakinya.
"Jadi setelah korban bangun, melihat tersangka JO (38) langsung mengancam dengan sebilah pisau. Dengan ancaman jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, akan dibunuh. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka," terang Tri, Kamis (22/8/2019) siang.
Ia menjelaskan, saat kejadian itu sang ibu tidak ada di rumah lantaran ada urusan di rumah keluarganya. "Rabu pagi korban baru bercerita kepada sang ibu, Rabu siang tersangka kita tangkap tak jauh dari rumah saat sedang berkumpul dengan tetangga," katanya.
AKP Tri menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah pisau dan pakaian yang dipergunakan korban mau pun tersangka saat kejadian sudah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kasusnya sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya.
(nag)