Tim Kejari Pontianak Tangkap Buronan Koruptor di Kota Tangerang
A
A
A
PONTIANAK - Tim Kejari Pontianak bekerjasama dengan Tim Kejari Kota Tangerang menangkap buronan terpidana korupsi HM Amin Andika di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V Kelurahan Poris Plawad Indang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliontoro mengatakan, sebelum menjadi daftar pencarian orang (DPO), terpidana telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sekitar Rp6 miliar. "Kasus yang menjerat terpidana adalah korupsi peralatan kesehatan rumah sakit pendidikan Untan tahun anggaran 2013," ujar Juliantoro.
Selama ini lanjut Juliantoro, terpidana mengelabui petugas eksekusi dengan berpura-pura sakit stroke dan tidak bisa berjalan. "Terpidana akan di tempatkan di Lapas Klas 2A Pontianak setelah tiba dari Jakarta. Dan terpidana juga masih tersangkut perkara di Polres Sambas yang saat ini akan dilimpahkan ke Kejari Sambas," pungkasnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliontoro mengatakan, sebelum menjadi daftar pencarian orang (DPO), terpidana telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sekitar Rp6 miliar. "Kasus yang menjerat terpidana adalah korupsi peralatan kesehatan rumah sakit pendidikan Untan tahun anggaran 2013," ujar Juliantoro.
Selama ini lanjut Juliantoro, terpidana mengelabui petugas eksekusi dengan berpura-pura sakit stroke dan tidak bisa berjalan. "Terpidana akan di tempatkan di Lapas Klas 2A Pontianak setelah tiba dari Jakarta. Dan terpidana juga masih tersangkut perkara di Polres Sambas yang saat ini akan dilimpahkan ke Kejari Sambas," pungkasnya.
(nag)