Sekda Gorontalo Utara Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi GORR
A
A
A
GORONTALO - Dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus berproses. Sejumlah mantan pejabat di Pemerintahan Provinsi Gorontalo pun diperiksa oleh penyidik.
Salah satunya, Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin, sekarang menjabat Sekda Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, memenuhi panggilan Kejati Provinsi Gorontalo, Selasa (20/08/19).
Ardito, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Provinsi Gorontalo saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa status adik kandung Bupati Gorontalo Utara itu, sebagai saksi pada dugaan kasus GORR.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Yasin, merupakan kali pertama dilakukan oleh Kejati Provinsi Gorontalo. "Bersangkutan masuk dalam tim teknis persiapan pelaksanaan program kegiatan GORR, saat bersangkutan sebagai salah satu pejabat masa bakti 2014 hingga 2016 lalu. Makanya diundang untuk dimintai keterangan," ujarnya, Rabu (21/8/2019).
Pengakuan Ridwan Yasin sendiri, dirinya bukan hanya dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Tetapi dimintai SK jabatannya saat mengabdi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dikatakan, kehadirannya di Kejati Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang taat hukum. "Saya datang masih menggunakan pakaian ASN, ada sebanyak 20 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya. Bahkan SK saya yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, diminta oleh penyidik, dan saya sudah berikan," pungkasnya.
Salah satunya, Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin, sekarang menjabat Sekda Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, memenuhi panggilan Kejati Provinsi Gorontalo, Selasa (20/08/19).
Ardito, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Provinsi Gorontalo saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa status adik kandung Bupati Gorontalo Utara itu, sebagai saksi pada dugaan kasus GORR.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Yasin, merupakan kali pertama dilakukan oleh Kejati Provinsi Gorontalo. "Bersangkutan masuk dalam tim teknis persiapan pelaksanaan program kegiatan GORR, saat bersangkutan sebagai salah satu pejabat masa bakti 2014 hingga 2016 lalu. Makanya diundang untuk dimintai keterangan," ujarnya, Rabu (21/8/2019).
Pengakuan Ridwan Yasin sendiri, dirinya bukan hanya dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Tetapi dimintai SK jabatannya saat mengabdi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dikatakan, kehadirannya di Kejati Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang taat hukum. "Saya datang masih menggunakan pakaian ASN, ada sebanyak 20 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada saya. Bahkan SK saya yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, diminta oleh penyidik, dan saya sudah berikan," pungkasnya.
(nag)