Dua Tahun Beraksi, Komplotan Pemalsu Materai Digulung Polisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 09:33 WIB
Dua Tahun Beraksi, Komplotan...
Dua Tahun Beraksi, Komplotan Pemalsu Materai Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk komplotan pemalsu materai di kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku yakni, YI, MN, DN, AR, dan IF, menjual materai palsu itu ke pasaran di kawasan Jakarta Selatan.

Kepada polisi para pelaku mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya itu dan setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Tersangka YI dan MN berperan memalsukan materai, sedangkan DN, AR, dan IF merekondisi materai.

"Jadi pelaku ini merekondisi materai bekas. Dia dapatkan dari lapak-lapak yang menjual kertas bekas yang ada materai bekasnya, digunting lalu dibersihkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, materai bekas itu dibersihkan dengan menggunakan cuka agar bekas stampel dan tintanya yang masih menempel itu hilang. Selain itu, mereka juga melakukan pemalsuan materai. Mereka mencetak materai palsu itu dengan mesim khusus.

Rata-rata pelaku mencetak materai palsu 6000, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp3.500 per lembar. Maka itu, polisi meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli materai, karena secara sekilas materai palsu itu mirip asli. Apalagi dari segi hologram, warna, juga bentuknya, sangat mirip.

Disarankan masyarakat membeli materai di tempat resmi, bukan di warung atau toko kelontong yang diragukan keasliannya. Adapun materai asli kondisinya bersih dan rapih, berbeda dengan materai rekondisi yang cenderung sedikit kotor dan punya bekas lem di bagian belakang.

"Kalau bisa materainya dilihat pakai sinar lampu agar tahu apakah terdapat bekas stampel atau tidak. Kalau materai palsu warnanya beda dari segi keterangan, ketebalan, bentuk hologramnya beda. Saat siang kelihatan bedanya degan yang asli, kalo malam tak kelihatan (bedanya)," katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka telah dijebloskan ke tahanan dan dikenakan pasal 253 KUHP dan 257 KUHP serta 260 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
15 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
50 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved