Gugatan Tilang ETLE Ditolak Hakim, Dirlantas: Penggugat Salah Persepsi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:06 WIB
Gugatan Tilang ETLE...
Gugatan Tilang ETLE Ditolak Hakim, Dirlantas: Penggugat Salah Persepsi
A A A
JAKARTA - Seorang advokat bernama Denny Andrian menggugat Dirlantas Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak terima menerima surat konfirmasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Alasannya, ia merasa tak pernah melakukan pelanggaran di kawasan ganjil genap sebagaimana tertulis di surat konfirmasi itu, yakni pada 17 Juli 2019.

Denny menggugat Dirlantas Polda Metro Jaya sebesar Rp3 miliar dan meminta pembatalan dugaan pelanggaran itu. Gugatan Denny didaftarkan ke PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel. Pada Selasa (20/8/2019) ini, PN Jakarta Selatan menolak semua gugatannya, karena dalil yang disampaikan Denny dianggap kabur atau keliru.

Menanggapi gugatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, Denny telah salah menanggapi surat konfirmasi itu. Sebab surat konfirmasi itu bukanlah surat tilang, melainkan surat pencocokan data kendaraan saja.

"Ada salah persepsi. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE hanya bersifat konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar), jadi bukan surat tilang," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (20/8/2019). (Baca juga: Kena Tilang ETLE, Pemalsuan Pelat Mobil Terbongkar)

Dia meminta agar semua orang yang mendapatkan surat konfirmasi untuk tidak sungkan ataupun alergi mengisi data konfirmasi itu, karena sudah sesuai SOP ETLE. Bila sudah mengisinya, tentu polisi bakal menentukan apakah orang itu benar-benar melakukan pelanggaram atau tidak. "Artinya sistem ETLE valid atau sah," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, meminta agar masyarakat segera merespons saat menerima surat konfirmasi ETLE dari polisi. Sebab, konfirmasi itu bukan suatu justifikasi atau menghakimi kalau telah melakukan pelanggaran.

"Jadi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas, baik jam maupun tempatnya. Dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," katanya.

Untuk melakukan konfirmasi, masyarakat bisa melakukannya dengan menscan barcode dalam surat, menghubungi nomor kontak WA di Unit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tersedia, dan mengirimkan surat secara manual melalui pos.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
9 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved