Gugatan Tilang ETLE Ditolak Hakim, Dirlantas: Penggugat Salah Persepsi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:06 WIB
Gugatan Tilang ETLE...
Gugatan Tilang ETLE Ditolak Hakim, Dirlantas: Penggugat Salah Persepsi
A A A
JAKARTA - Seorang advokat bernama Denny Andrian menggugat Dirlantas Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak terima menerima surat konfirmasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Alasannya, ia merasa tak pernah melakukan pelanggaran di kawasan ganjil genap sebagaimana tertulis di surat konfirmasi itu, yakni pada 17 Juli 2019.

Denny menggugat Dirlantas Polda Metro Jaya sebesar Rp3 miliar dan meminta pembatalan dugaan pelanggaran itu. Gugatan Denny didaftarkan ke PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel. Pada Selasa (20/8/2019) ini, PN Jakarta Selatan menolak semua gugatannya, karena dalil yang disampaikan Denny dianggap kabur atau keliru.

Menanggapi gugatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, Denny telah salah menanggapi surat konfirmasi itu. Sebab surat konfirmasi itu bukanlah surat tilang, melainkan surat pencocokan data kendaraan saja.

"Ada salah persepsi. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE hanya bersifat konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar), jadi bukan surat tilang," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (20/8/2019). (Baca juga: Kena Tilang ETLE, Pemalsuan Pelat Mobil Terbongkar)

Dia meminta agar semua orang yang mendapatkan surat konfirmasi untuk tidak sungkan ataupun alergi mengisi data konfirmasi itu, karena sudah sesuai SOP ETLE. Bila sudah mengisinya, tentu polisi bakal menentukan apakah orang itu benar-benar melakukan pelanggaram atau tidak. "Artinya sistem ETLE valid atau sah," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, meminta agar masyarakat segera merespons saat menerima surat konfirmasi ETLE dari polisi. Sebab, konfirmasi itu bukan suatu justifikasi atau menghakimi kalau telah melakukan pelanggaran.

"Jadi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas, baik jam maupun tempatnya. Dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," katanya.

Untuk melakukan konfirmasi, masyarakat bisa melakukannya dengan menscan barcode dalam surat, menghubungi nomor kontak WA di Unit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tersedia, dan mengirimkan surat secara manual melalui pos.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
4 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
5 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
5 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
5 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
6 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
7 jam yang lalu
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved