UP PTSP Koja Luncurkan Aplikasi Si KeRen KoJa

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:13 WIB
UP PTSP Koja Luncurkan...
UP PTSP Koja Luncurkan Aplikasi Si KeRen KoJa
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berusaha wujudkan pelayanan maksimal bagi warga Ibu Kota dengan menerapkan berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Koja dengan meluncurkan sebuah aplikasi bernama Si KeRen KoJa (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta) khusus untuk memproses nonperizinan ketetapan rencana kota (KRK) di Kecamatan Koja Jakarta Utara.

KRK merupakan dokumen non perizinan yang memuat data mengenai rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan dibangun atau tidak diperbolehkan disesuaikan dengan Peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku. Dokumen ini dibutuhkan sebelum pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala UP PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman mengatakan, aplikasi ini sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan tingkat permohonan pembuatan KRK cukup tinggi seperti di Kecamatan Koja Jakarta Utara. Harapannya, aplikasi ini mampu membuat pengurusan KRK menjadi lebih cepat.

"Aplikasi Si Keren KoJa adalah sebuah sistem berbasis website yang diperuntukan bagi petugas internal UP PTSP Kecamatan Koja yang tujuannya untuk memonitor kinerja petugas sehingga penyelesaian KRK bisa menjadi lebih cepat," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).

Maman menuturkan, berdasar data pada 2018 lalu, jumlah permohonan KRK mencapai 2.511 permohonan, sementara di tahun ini terhitung hingga Juli 2019 mencapai 1.506 permohonan. Diharapkan aplikasi ini mampu memangkas waktu pengurusan KRK dan meminimalisir keluhan dari pemohon.

Maman menjelaskan, aplikasi "Si KeRen KoJa" menjawab tantangan akan animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus KRK. Maman mengaku kerap menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian KRK yang disebabkan karena keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor.

"Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, maka diperlukan strategi melalui pemanfaatan sistem berbasis IT yang mampu memangkas waktu penyelesaian KRK jika sebelumnya memerlukan waktu 7 bahkan 14 hari kerja kini penyelesaian KRK hanya membutuhkan 4 hari kerja," ujarnya.

Maman mengungkapkan, prosedur pengajuan permohonan KRK di Kecamatan Koja, harus dipenuhi masih tetap sama yakni luas tanah <1.000 m2 untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Kemudian, pemohon mendownload persyaratan di https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke kantor UP PTSP Kecamatan Koja.

"Permohonan masih harus disampaikan ke UP PTSP Kecamatan Koja dan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian penginputan data. Bila data sudah dimasukkan, maka pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran via SMS. Kemudian kami akan mencetak Surat Tugas pengukuran," paparnya.

Dari sistem "Si KeRen KoJa" ini, Kepala Unit dan Pemohon dapat memonitor alur pelayanan dari pengukuran, pemrosesan gambar sampai dengan KRK diterbitkan serta memastikan waktu pengerjaan sesuai dengan ETA (Estimated Time for Accomplishment).Sebagai informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Jakut Ajak Masyarakat...
Pemkot Jakut Ajak Masyarakat Terlibat Penanganan Banjir
Antisipasi Banjir, Pemkot...
Antisipasi Banjir, Pemkot Jakut Siagakan Posko Pengungsian
Pemkot Jakut Sediakan...
Pemkot Jakut Sediakan 578 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Pemkot Jakut Optimalkan...
Pemkot Jakut Optimalkan Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi
Pemkot Jakut Jamin Normalisasi...
Pemkot Jakut Jamin Normalisasi Kali Adem Rampung Desember
Jelang Musim Hujan,...
Jelang Musim Hujan, Pemkot Jakut Masifkan Antisipasi Banjir
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
35 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Akhir Perolehan...
Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved