Polda Sumut Tembak Penyelundup Sabu-sabu Seberat 1,9 Kg

Senin, 19 Agustus 2019 - 18:52 WIB
Polda Sumut Tembak Penyelundup...
Polda Sumut Tembak Penyelundup Sabu-sabu Seberat 1,9 Kg
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menembak seorang seorang pria yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg). Eko Setiawan Nurhuda (33) warga Jalan Tanjung Gading, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut, ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Durian, Batubara pada Selasa 13 Agustus 2019. Penangkapan Eko berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki membawa narkotika melintas di seputaran Inalum.

Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. "Kita langsung memetakan dan memastikan posisi pelaku, sebelum melakukan penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Untuk itu, sambungnya, ketika tersangka melintas, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut. Namun, saat hendak dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.

"Lalu pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Tapi saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan darinya berupa sebuah tas kain berisi dua bungkus kemasan teh China warna merah berisi 1.916,7 gram atau 1,9 Kg sabu-sabu. "Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor dan dua telepon selular," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)