Tahun Kelahiran Veteran di Jambi Ini Dipertanyakan
A
A
A
JAMBI - Heboh keanggotaan legiun veteran terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Janjabbar), Jambi. Status veteran yang disandang Haji Anang Hilmi ramai diperbincangkan warga.
Tanda tanya muncul berawal dari para anak veteran dan mantan aparat desa di tempat tinggal Anang Hilmi. Dia diduga memiliki data ganda untuk status veterannya, termasuk saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tungkal I, Tajabbar, Jambi.
Sejak dua tahun terakhir, warga mempertanyakan keabsahan status veteran Anang Hilmi. Apalagi dia juga Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Mantan Kepala Desa Tungkal I, Sarnuji, bersama beberapa warga dan anak pejuang kemerdekaan di Tanjabbar mempertanyakan data yang dipakai Anang Hilmi.
Mereka mengirim surat ke sejumlah pihak terkait, seperti Bupati Tanjabbar, Dandim 0419/Tanjab dan pihak lainnya, mempertanyakan status veterah Anang Hilmi.
Menurut Sarnuji, dia mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anang Hilmi yang menyebutkan kakek ini lahir pada tahun 1948. KTP itu dipakai Anang Hilmi saat mengurus beberapa keperluan.
"Kami punya fotocopy KTP beliau kelahiran tahun 1948, sementara di Tanjung Jabung perang melawan penjajah terjadi pada tahun 1949. Artinya beliau ikut berperang dalam keadaan masih bayi," ujar Sarnuji.
Kendati begitu, Sarnuji berharap Anang Hilmi bisa membuktikan bahwa tahun kelahiran 1948 di KTP-nya itu salah. Sarnuji tidak keberatan Anang Hilmi menyandang status veteran jika data kelahiran yang dimilikinya benar.
Hal senada disampaikan Abdul Sanip. Menurut anak salah satu pejuang kemerdekaan di Tanjabbar ini, kalau Anang Hilmi benar lahir tahun 1948, berarti tidak ikut berjuang merebut kemerdekaan, karena perang melawan Belanda di Kualatungkal pecah pada tahun 1949.
“Kalau data kelahirannya seperti yang ada di KTP, tahun 1948, maka dia tidak bisa dianggap sebagai veteran,” ujar Sanip.
Sanip berharap surat mempertanyakan data kelahiran Anang Hilmi secepatnya ditanggapi oleh instansi terkait, agar tidak terus-terusan menjadi tanda tanya warga. "Kami berharap pihak terkait secepatnya menindak lanjuti laporan mantan kades, anak pejuang dan para tokoh itu, supaya jelas ada titik terangnya," kata Sanip.
Hajjah Laminah, orangtua Abdul Sanip mengungkapkan, Anang Hilmi memang pernah menjabat penghulu atau kepala desa. Dia bukan pejuang kemerdekaan. "Setahu saya dia itu penghulu, bukan ikut berjuang melawan penjajah, apalagi saat merebut kemerdekaan," kata Nenek Laminah yang kini berusia sekitar 110 tahun.
Sementara itu, dari informasi yang didapat SINDOmews, dari berkas yang ada disebutkan bahwa Haji Anang Hilmi tercatat kelahiran tahun 1928. Bila data ini benar, maka sah Anang Hilmi seorang pejuang dan layak menyandang gelar veteran.
Anang Hilmi sendiri tegas-tegas mengaku dirinya lahir tahun 1920. "Saya lahir tahun 1920. Saya punya bukti-buktinya. Saya juga sudah dengar soal laporan tentang tahun kelahiran saya itu. Tahun 1948 itu tidak ada," tandasnya.
Komandan Kodim 0419/Tanjab, Letkol.Inf. Arry Yudhistira belum bisa berkomentar banyak tentang masalah ini. "Masih pendalaman. Saat ini masih dicari fakta-faktanya," pungkasnya.
Tanda tanya muncul berawal dari para anak veteran dan mantan aparat desa di tempat tinggal Anang Hilmi. Dia diduga memiliki data ganda untuk status veterannya, termasuk saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tungkal I, Tajabbar, Jambi.
Sejak dua tahun terakhir, warga mempertanyakan keabsahan status veteran Anang Hilmi. Apalagi dia juga Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Mantan Kepala Desa Tungkal I, Sarnuji, bersama beberapa warga dan anak pejuang kemerdekaan di Tanjabbar mempertanyakan data yang dipakai Anang Hilmi.
Mereka mengirim surat ke sejumlah pihak terkait, seperti Bupati Tanjabbar, Dandim 0419/Tanjab dan pihak lainnya, mempertanyakan status veterah Anang Hilmi.
Menurut Sarnuji, dia mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anang Hilmi yang menyebutkan kakek ini lahir pada tahun 1948. KTP itu dipakai Anang Hilmi saat mengurus beberapa keperluan.
"Kami punya fotocopy KTP beliau kelahiran tahun 1948, sementara di Tanjung Jabung perang melawan penjajah terjadi pada tahun 1949. Artinya beliau ikut berperang dalam keadaan masih bayi," ujar Sarnuji.
Kendati begitu, Sarnuji berharap Anang Hilmi bisa membuktikan bahwa tahun kelahiran 1948 di KTP-nya itu salah. Sarnuji tidak keberatan Anang Hilmi menyandang status veteran jika data kelahiran yang dimilikinya benar.
Hal senada disampaikan Abdul Sanip. Menurut anak salah satu pejuang kemerdekaan di Tanjabbar ini, kalau Anang Hilmi benar lahir tahun 1948, berarti tidak ikut berjuang merebut kemerdekaan, karena perang melawan Belanda di Kualatungkal pecah pada tahun 1949.
“Kalau data kelahirannya seperti yang ada di KTP, tahun 1948, maka dia tidak bisa dianggap sebagai veteran,” ujar Sanip.
Sanip berharap surat mempertanyakan data kelahiran Anang Hilmi secepatnya ditanggapi oleh instansi terkait, agar tidak terus-terusan menjadi tanda tanya warga. "Kami berharap pihak terkait secepatnya menindak lanjuti laporan mantan kades, anak pejuang dan para tokoh itu, supaya jelas ada titik terangnya," kata Sanip.
Hajjah Laminah, orangtua Abdul Sanip mengungkapkan, Anang Hilmi memang pernah menjabat penghulu atau kepala desa. Dia bukan pejuang kemerdekaan. "Setahu saya dia itu penghulu, bukan ikut berjuang melawan penjajah, apalagi saat merebut kemerdekaan," kata Nenek Laminah yang kini berusia sekitar 110 tahun.
Sementara itu, dari informasi yang didapat SINDOmews, dari berkas yang ada disebutkan bahwa Haji Anang Hilmi tercatat kelahiran tahun 1928. Bila data ini benar, maka sah Anang Hilmi seorang pejuang dan layak menyandang gelar veteran.
Anang Hilmi sendiri tegas-tegas mengaku dirinya lahir tahun 1920. "Saya lahir tahun 1920. Saya punya bukti-buktinya. Saya juga sudah dengar soal laporan tentang tahun kelahiran saya itu. Tahun 1948 itu tidak ada," tandasnya.
Komandan Kodim 0419/Tanjab, Letkol.Inf. Arry Yudhistira belum bisa berkomentar banyak tentang masalah ini. "Masih pendalaman. Saat ini masih dicari fakta-faktanya," pungkasnya.
(nag)