Pakai Obat Perangsang, 2 Penipu Bawa Kabur Mobil BMW 530i Luxury

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 09:12 WIB
Pakai Obat Perangsang,...
Pakai Obat Perangsang, 2 Penipu Bawa Kabur Mobil BMW 530i Luxury
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua orang pelaku yang berpura-pura ingin membeli mobil mewah. Namun, bukannya malah membeli mobil tersebut pelaku berinisial JA (45) dan CH (50), justru memberi obat tidur kepada pemilik mobil itu dan membawa kaburnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 28 Juli 2019 di sebuah apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Apartemen itu disewa pelaku sehari saat hendak bertemu korbannya, ABE.

Saat itu, kata dia, korban hendak menjual mobil BMW 530i Luxury miliknya, pelaku lantas berpura-pura hendak membelinya. Pelaku mengetahui korban hendak menjual mobil mewahnya itu berdasarkan internet.

"Pelaku ini cuma menyewa satu hari untuk transaksinya saja, kenapa di apartemen, itu agar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, usai mengkonfirmasi, pelaku mengajak korban bertemu di apartemennya itu untuk nego harga. Mobil mewah korban lantas dinego seharga Rp1,3 miliar dan setelah deal korban meminta sopirnya untuk membawa mobil tersebut ke tempat pelaku untuk dicek dahulu sebelum pembayaran.

"Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobilnya dan mau coba mobilnya. Saat sopir sendiri ada di lantai 2 apartemen tempat pelaku, dia diberi minum oleh CH, dikasih minum sex drop itu di Aqua, itu obat perangsang," tuturnya.

Saat sopir korban tertidur, paparnya, pelaku mengambil surat-surat mobil dan pergi meninggalkannya di apartemen itu. Pelaku lalu menjual mobil itu di sebuah sorum kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat lalu kabur ke Bandung.

"Mobil korban terjual seharga Rp800 juta, Rp600 juta ditransfer, dan yang Rp200 juta itu dibelikan mobil Alphard. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat," katanya.

Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurianya itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
36 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved