Perluasan Ganjil Genap di DKI, PDIP: Kita Lihat Dulu Hasil Uji Cobanya

Kamis, 15 Agustus 2019 - 12:49 WIB
Perluasan Ganjil Genap...
Perluasan Ganjil Genap di DKI, PDIP: Kita Lihat Dulu Hasil Uji Cobanya
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI masih melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap di sejumlah jalan hingga 6 September 2019. DPRD DKI akan memberi masukan jika uji coba usai dilakukan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian uji coba sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.

"Kan begini ini kan antara Pemprov dengan Kementerian Perhubungan sedang melakukan kajian berdasarkan hasil uji coba penerapan gage ini," kata Gembong kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Jadi, lanjutnya, hasil kajian itu nanti akan menghasilkan keputusan kedepan apa kah perluasan ini perlu diteruskan atau tidak dilanjutkan. "Nanti berdasarkan kajian berdasarkan hasil survey dan sebagainya. Jadi ini masih belum fix," katanya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diketahui bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas. (Baca: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan hingga 6 September )

Saat ini, dari Pemprov DKI Jakarta baru sebatas mengeluarkan Instruksi Gubernur yang nantinya jika hasil evaluasi terhadap ganjil genap positif bisa berlanjut ke Peraturan Gubernur.

Gembong pun belum bisa menilai seberapa efektif perluasan ganjil genap. Pasalnya, uji coba baru dimulai pada 12 Agustus 2019 lalu.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(ysw)
Berita Terkait
Omicron Naik, DPRD DKI...
Omicron Naik, DPRD DKI Minta Ganjil Genap Dihentikan Sementara
Diperluas, Ini 25 Titik...
Diperluas, Ini 25 Titik Jalur Ganjil-Genap di DKI Jakarta
Sistem Ganjil Genap...
Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya
DPRD DKI Usul Ganjil...
DPRD DKI Usul Ganjil Genap Jakarta 24 Jam, Heru Budi: Ide Bagus
Wakil Ketua DPRD DKI...
Wakil Ketua DPRD DKI Minta Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Dihapus
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
1 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
1 jam yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
3 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
4 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
12 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
15 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved