Buang Sampah dan BAB di Sungai Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Kamis, 15 Agustus 2019 - 11:06 WIB
Buang Sampah dan BAB...
Buang Sampah dan BAB di Sungai Bakal Kena Denda Rp50 Juta
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Ketertiban umum itu di antaranya terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di kali atau sungai.

"Aturan ini harus segera ditegakan demi Kota Bogor yang lebih baik. Sesuai Perda Nomor 08 tahun 2006, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah dan ke kali atau sungai dalam Pasal 30 ayat 1-4 dengan denda Rp50 juta," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).

Dalam menekan angka sampah, dia mengatakan, pihaknya juga berencana membentuk dasawisma atau suatu kelompok yang terdiri dari 10 Kepala Keluarga (KK). Kelompok itu nantinya, kata dia, bertugas sebagai kontroling terhadap sampah yang berada di tingkat RT, diseluruh wilayah Kota Bogor.

"Dasawisma rencananya bakal dibangun di setiap RT dan RW di Kelurahan yang ada di Kota Bogor. Hal itu tentu melalui proses persiapan, perencanaan kajian hingga penganggaran yang matang," katanya.

Menurutnya, pembentukan dasawisma diprediksi bakal menghabiskan anggaran yang cukup besar. Namun hal tersebut perlu dilakukan demi menjadikan Kota Bogor bebas sampah pada 2023 mendatang.

"Mungkin kita butuh dana ratusan miliar untuk program ini. Tapi ini harus kita lakukan demi Kota Bogor yang lebih baik lagi di kemudian hari," tegasnya.

Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yane Ardian menuturkan, dasawisma dibentuk untuk mempermudah jalannya suatu program, maupun kebijakan di setiap wilayah.

"Tugas dasawisma secara umum ada tiga. Pencatat, penggerak dan penyuluh setiap program dan kebijakan," jelasnya.

Saat ini Pemkot Bogor tengah fokus menekan angka pembuangan sampah, secara otomatis dasawisma diharapkan ikut bagian dalam menekan pembuangan sampah di wilayah.

"Dengan adanya gagasan Kota Bogor menjadi kota yang sehat dan bersih, tentu ini akan menjadi sebuah konten acuan pergerakan peran dari dasawisma," ujarnya.

Tak hanya menjaga kebersihan lingkungan di setiap wilayah, dasawisma juga bakal ikut berperan dalam menjaga kebersihan aliran Sungai Ciliwung yang selama ini digalakan Pemkot Bogor. Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengkaji dan merumuskan secara mendalam dengan pihak dan dinas terkait.

"Secara umum dasawisma biasanya terdiri dari 10 rumah di setiap RT. Bisa juga 15 hingga 20 rumah. Dalam satu RT, ada sekitar 10 hingga 12 dasawisma. Untuk teknis lanjutnya, nanti akan kita rumuskan dan kaji lebih dalam lagi dengan pihak terkait. Baik itu Pemkot Bogor, hingga elemen lainnya," jelasnya.

Yane menerangkan, dibentuknya dasawisma ini tentu akan memudahkan kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, jika DLH langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentu akan sangat berat. Lantaran Kota Bogor memiliki 780 RW dan 3.479 RT.

"Jadi kalau ada dasawisma sangat memudahkan DLH untuk menyosialisasikan dan menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.24)