4 Pembakar Lahan Tertangkap Tangan Satgas Karhutla Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Empat warga tertangkap tangan ketika membakar lahan oleh jajaran TNI dari Kodim 0402/OKI yang sedang melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa/Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Komandan Koramil 402-03/SP Padang, Kapten Inf Piyanto mengatakan, keempat warga tersebut yakni Boski dan Ali merupakan warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi. Sedangkan Hamidi dan Tukiran merupakan warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
"Para pembakar lahan ini diamankan saat berada di lahan milik Yadi warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi," ujar Danramil 401-03 SP Padang, Kapten Inf Piyanto saat dihubungi SINDOnews, Rabu (14/08/2019).
Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kata Danramil, keempat warga tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Jejawi. "Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polsek Jejawi," jelas Kapten Inf Piyanto.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, pencegahan terjadinya Karhutladi wilayah Kabupaten OKI membutuhkan peran serta semua pihak dan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah ataupun instansi mana pun. Menurut dia , pencegahan dini harus dilakukan daripada nantinya melakukan penanggulangan.
"Jika sudah dicegah tapi tetap saja terjadi kebakaran, maka semua pihak dibutuhkan kerja sama untuk menginformasikan siapa pelaku, karena harus dihukum sesuai aturan yang ada," ujar AKBP Donni.
Donni menambahkan, untuk kasus karhutla 2018 terdapat dua terdakwa dan divonis di pengadilan. "Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum sebagai efek jera demi menyelamatkan warga lainnya dari bahaya asap yang diakibatkan karhutla," tandasnya.
Komandan Koramil 402-03/SP Padang, Kapten Inf Piyanto mengatakan, keempat warga tersebut yakni Boski dan Ali merupakan warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi. Sedangkan Hamidi dan Tukiran merupakan warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
"Para pembakar lahan ini diamankan saat berada di lahan milik Yadi warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi," ujar Danramil 401-03 SP Padang, Kapten Inf Piyanto saat dihubungi SINDOnews, Rabu (14/08/2019).
Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kata Danramil, keempat warga tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Jejawi. "Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polsek Jejawi," jelas Kapten Inf Piyanto.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, pencegahan terjadinya Karhutladi wilayah Kabupaten OKI membutuhkan peran serta semua pihak dan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah ataupun instansi mana pun. Menurut dia , pencegahan dini harus dilakukan daripada nantinya melakukan penanggulangan.
"Jika sudah dicegah tapi tetap saja terjadi kebakaran, maka semua pihak dibutuhkan kerja sama untuk menginformasikan siapa pelaku, karena harus dihukum sesuai aturan yang ada," ujar AKBP Donni.
Donni menambahkan, untuk kasus karhutla 2018 terdapat dua terdakwa dan divonis di pengadilan. "Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum sebagai efek jera demi menyelamatkan warga lainnya dari bahaya asap yang diakibatkan karhutla," tandasnya.
(wib)