Polresta Barelang Sita 38 Kg Sabu asal Malaysia dari Atas Speedboat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:24 WIB
Polresta Barelang Sita 38 Kg Sabu asal Malaysia dari Atas Speedboat
Polresta Barelang Sita 38 Kg Sabu asal Malaysia dari Atas Speedboat
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 38,6 kilogram yang masuk melalui Perairan Pulau Kasam, Batam. Empat orang tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang ternyata semuanya residivis dan alias pernah ditahan.

Bahkan satu orang diantaranya masih menjalani proses penahanan di Lapas Tanjungpinang. Dia bernama Putra Eka Satya yang menjadi pengendali dari dalam lapas.

Dalam ekspose perkara yang digelar di Pelataran Kantor Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019) siang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat infotmasi akan ada penjemputan sabu dari laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selanjutnya polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan Toni Indra sesaat usai menerima sabu dari kapal diduga milik warga Malaysia.

"Toni kita amankan bersama dua buah tas yang berisi 37 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di bagian depan speedboat," ujar Hengki.

Usai menangkap Toni, polisi langsung bergerak ke Tanjung Pinang dan menangkap selain Putra polisi juga mengamankan La Ode M Fajar dan Jonny Andrianto.

"Dari hasil pengembangan para pelaku mengaku diarahkan oleh Putra Satya yang ternyata masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang," beber Hengki.

Untuk Putra Setya saat dia mendaptkan vonis 14 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanayak 2.000 butir.

"Pelaku Putra baru menjalani masa tahanan diselama 5 tahun. Sementara masa tahanan yang harus dijalaninya sebanyak 14 tahun. Sekarang dia berulah lagi," kata Hengki.

Menariknya, Putra Satya lima tahun lalu ternyata juga ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang. "Dia ditahan karena ditangkap sama Polresta Barelang juga," timpalnya.

Sementra itu untuk La Ode juga merupakan residivis kasus sabu, dia dikenakan hukuman selama dua tahun penjara. Dan setelah lepas ia main lagi. Ketika itu pelaku juga ditangkap di Batam.

Untuk Joni Andrianto merupakan residivis Curanmor. Dia ditangkap di Tanjungpinang di area prkir jalan Kuantan. "Semuanya adalah residivis, tiga kasus narkoba dan satu orang ini kasus curanmor," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4891 seconds (0.1#10.140)