Polresta Barelang Sita 38 Kg Sabu asal Malaysia dari Atas Speedboat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:24 WIB
Polresta Barelang Sita...
Polresta Barelang Sita 38 Kg Sabu asal Malaysia dari Atas Speedboat
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 38,6 kilogram yang masuk melalui Perairan Pulau Kasam, Batam. Empat orang tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang ternyata semuanya residivis dan alias pernah ditahan.

Bahkan satu orang diantaranya masih menjalani proses penahanan di Lapas Tanjungpinang. Dia bernama Putra Eka Satya yang menjadi pengendali dari dalam lapas.

Dalam ekspose perkara yang digelar di Pelataran Kantor Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019) siang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat infotmasi akan ada penjemputan sabu dari laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selanjutnya polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan Toni Indra sesaat usai menerima sabu dari kapal diduga milik warga Malaysia.

"Toni kita amankan bersama dua buah tas yang berisi 37 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di bagian depan speedboat," ujar Hengki.

Usai menangkap Toni, polisi langsung bergerak ke Tanjung Pinang dan menangkap selain Putra polisi juga mengamankan La Ode M Fajar dan Jonny Andrianto.

"Dari hasil pengembangan para pelaku mengaku diarahkan oleh Putra Satya yang ternyata masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang," beber Hengki.

Untuk Putra Setya saat dia mendaptkan vonis 14 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanayak 2.000 butir.

"Pelaku Putra baru menjalani masa tahanan diselama 5 tahun. Sementara masa tahanan yang harus dijalaninya sebanyak 14 tahun. Sekarang dia berulah lagi," kata Hengki.

Menariknya, Putra Satya lima tahun lalu ternyata juga ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang. "Dia ditahan karena ditangkap sama Polresta Barelang juga," timpalnya.

Sementra itu untuk La Ode juga merupakan residivis kasus sabu, dia dikenakan hukuman selama dua tahun penjara. Dan setelah lepas ia main lagi. Ketika itu pelaku juga ditangkap di Batam.

Untuk Joni Andrianto merupakan residivis Curanmor. Dia ditangkap di Tanjungpinang di area prkir jalan Kuantan. "Semuanya adalah residivis, tiga kasus narkoba dan satu orang ini kasus curanmor," tegasnya.
(sms)
Berita Terkait
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Bandar Sabu-Sabu Jaringan...
Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Terungkap, 201, 74 Gram...
Terungkap, 201, 74 Gram Sabu dari Nigeria Diselundupkan dalam Kotak Hiasan Kaligrafi
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
5 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
35 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved