Polisi Bekasi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Kampung Siluman

Senin, 12 Agustus 2019 - 13:07 WIB
Polisi Bekasi Bongkar...
Polisi Bekasi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Kampung Siluman
A A A
BEKASI - Praktik aborsi ilegal di Klinik Aditama Medika II, Kampuang Siluman, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas Polsek Tambun. Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan beberapa orang yang diduga ikut memfasilitasi klinik aborsi tersebut.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dalam penggerebekan ini diamankan empat orang yakni, Alfian pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi."Saat petugas datangi ada pelaku aborsi dalam tahap pemulihan, ada janin yang kami temukan juga di Klinik Aditama Medika II itu," kata Rahmat kepada wartawan Senin (12/8/2019).

Rahmat menuturkan, pengungkapan praktik aborsi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang curiga terhadap Klinik Aditama Medika II. Benar saja, saat petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari dugaan adanya praktik aborsi semakin menguat.

Apalagi, kata dia, klinik tersebut tetap melayani orang-orang yang sakit (umum). Namun di balik itu mereka menjalankan praktik aborsi. Sehingga, lanjut dia, klinik itu melayani warga yang sakit hanya untuk menutupi klinik aborsi.

"Saat ini masih kita dalami para tersangka berapa lamanya beroperasi aktivitas aborsi itu. Pengakuan sementara tersangka mengaku baru pertama kali," tuturnya.

Rahmat mengatakan, saat proses penggeledahan ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, dia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.

"Janinnya baru berusia sekitar enam minggu dan langsung dilakukan aborsi di kilinik tersebut," katanya. Di lokasi itu, petugas menemukan alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No.36/2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
(whb)
Berita Terkait
Jerat Pidana Klinik...
Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah
Usai Dipecat Bripda...
Usai Dipecat Bripda Randy Jalani Proses Pidana Aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu NATO Menyesal...
Alasan Sekutu NATO Menyesal Beli Jet Tempur Siluman F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved