Usai Dipecat Bripda Randy Jalani Proses Pidana Aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:59 WIB
loading...
Bripka Randy saat menjalani sidang kode etik yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), kini dia harus menjalani proses pidana aborsi Novia Widiasari di pengadilan. Foto: iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Usai dipecat dari Korps Kepolisian, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan menjalani proses pidana aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri
Pasalnya, berkas kasus dugaan aborsi yang telah menjerat Randy sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat! Ini Penampakan Sidang Kode Etik yang Rekomendasikan PDTH
Proses tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. “Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Pasalnya, berkas kasus dugaan aborsi yang telah menjerat Randy sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat! Ini Penampakan Sidang Kode Etik yang Rekomendasikan PDTH
Proses tahap 2 dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. “Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Lihat Juga :