Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Ilegal

Senin, 12 Agustus 2019 - 12:02 WIB
Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Ilegal
Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Ilegal
A A A
MEULABOH - Bea Cukai Meulaboh bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat musnahkan ratusan barang ilegal pada Rabu (07/08/2019). Sebanyak 636 batang rokok ilegal, 40 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 33,35 gram sabu, dan 3,25 Kg ganja, serta sejumlah minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto mengungkapkan bahwa Bea Cukai turut andil dalam mengamankan barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut. “Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas mengawasi salah satu barang-barang ilegal, di antaranya rokok dan minuman keras ilegal,” ungkap Akbar.

Dalam rangkaian acara pemunsnahan barang bukti tersebut hadir juga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pengadilan Negeri, Kodim 0105, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Detasemen Kepolisian Militer. Akbar mengungkapkan bahwa sinergi antar aparat pemerintah diperlukan untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. “Sinergi antar aparat pemerintah akan terus dijalin agar pengawasan terhadap barang ilegal dan perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan semakin efektif,” pungkas Akbar.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5373 seconds (0.1#10.140)