BNNP Kepri Musnahkan 27 Kg Lebih Sabu dan Tangkap 6 Tersangka

Kamis, 08 Agustus 2019 - 18:53 WIB
BNNP Kepri Musnahkan 27 Kg Lebih Sabu dan Tangkap 6 Tersangka
BNNP Kepri Musnahkan 27 Kg Lebih Sabu dan Tangkap 6 Tersangka
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 27.053,46 gram sabu pada acara pemusnahan di BNNP Kepri, Kamis (8/8/2019). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari dan perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kepri, BUBU Bandara Internasional Hang Nadim Batam, BP Batam, Bea Cukai dan TNI AL.

"Dari jumlah itu ada 6 tersangka yang ditangkap dengan 5 kasus," ungkap Kabid Pemberantsan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari.Dia menjelaskan, pengungkapan pertama yakni kasus yang terjadi pada 18 Juni 2019, sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Kepri.
Kemudian pada 20 Juni 2019, sekira pukul 23.00 WIB bertempat di pinggir pantai Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa Kota Batam, Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli 2019, sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepri.

Kemudian 13 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB di Perairan Anak posisi 01◦8.525’ U-103◦26.295’ T Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Tim F1QR/Patkamla V-8 telah mengamankan laki-laki berinisial P (31) WNI diduga melakukan peredaran gelap sabu seberat 21.523 gram.Yang terakhir 16 Juli 2019, sekitar pukul 13.20 WIB bertempat di bandara Internasional hang Nadim Kota Batam, Kepri. Saat itu petugas Bea dan Cukai Batam telah mengamankan seorang laki-laki berinisial E (34) WNI.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)