Tidak Diberi Uang untuk Beli Kuota, Pemuda Aniaya Nenek

Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:37 WIB
Tidak Diberi Uang untuk Beli Kuota, Pemuda Aniaya Nenek
Tidak Diberi Uang untuk Beli Kuota, Pemuda Aniaya Nenek
A A A
KENDAL - Seorang pemuda, Sodikin, tega menganiaya seorang nenek, Rochanti (63), karena tidak diberi uang untuk membeli kuota internet. Sodikin warga Dusun Guo Rt 3/Rw 6, Desa Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, membekap dan memukuli Rochanti ketika sedang pulang dari kebun.

Awalnya pemuda ini meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan. Kemudian Sodikin membekap dan memukuli Rochanti, warga Dusun Nggadipiro, Rt 4/Rw 10, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Pelaku kemudian ditangkap warga dan sempat dihakim hingga babak belur. Beruntung polisi yang datang ke lokasi mengevakuasi pelaku dan dibawa ke Mapolsek Singorojo.

Kepada petugas Sodikin mengaku, menganiaya korban lantaran terdesak butuh uang untuk membeli kuota internet. Saat itu dia sedang duduk dan melihat korban berjalan dari kebun jagung. Dia kemudian langsung membekap korban dan meminta uang.

Karena korban tidak menjawab, pelaku emosi kemudian memukul korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu, pelaku mengikat tangan korban dengan selendang milik koban dan meminta korban menunjukan tempat menyimpan uang. Saat Sodikin mencari uang di gubuk tempat istirahat, korban melarikan diri.

Sementara itu, keponakan korban, Sunarto mengatakan, warga yang mengetahui korban luka lebam, kemudian mencari pelaku yang melarikan diri ke arah hutan sekitar desa. Pelaku pun dihakimi massa, sebelum diselamatkan kepala dusun setempat.

Kapolsek Singorojo AKP Suyitno mengatakan, polisi menerima informasi dari Kadus Ngadirejo bahwa pelaku penganiayaan diamankan di rumahnya. Warga yang geram sudah mendatangi rumah kadus, khawatir terjadi kericuhan polisi kemudian mengevakuasi ke Polsek Singorojo.

Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Singorojo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Korban yang mengalami luka lebam di wajah sudah dirawat di rumah
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3443 seconds (0.1#10.140)