Beraninya Aniaya Pasutri Lansia, 2 Pemuda Ini Nangis Ditangkap Tim Paniki Rimbas Satu
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Fatma Sambang (66) dan Harianto Kansil (61). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban, di Kelurahan Wawonasa, Lingkungan Tiga, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Senin (5/7/2021).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, saat kejadian korban yang baru sampai mendengar ada suara keributan di depan rumahnya. Entah ada permasalahan apa sehingga para pelaku membuat keributan .
"Melihat hal itu korban kemudian mencoba menegur, namun para pemuda yang sudah dalam keadaan emosi itu malah langsung memukul korban Fatma Sambang, dan suaminya Harianto Kansil," tegasnya.
Akibat kejadian itu, korban dan suaminya mengalami kesakitan dibagian wajah dan kepala. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan LP/B/1008/VII/2021/SPKT/RESTA MANADO/Polda Sulut, Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit kemudian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Tim yang mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di kediaman langsung dan mengamankan keduanya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut," tutur mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, saat kejadian korban yang baru sampai mendengar ada suara keributan di depan rumahnya. Entah ada permasalahan apa sehingga para pelaku membuat keributan .
"Melihat hal itu korban kemudian mencoba menegur, namun para pemuda yang sudah dalam keadaan emosi itu malah langsung memukul korban Fatma Sambang, dan suaminya Harianto Kansil," tegasnya.
Akibat kejadian itu, korban dan suaminya mengalami kesakitan dibagian wajah dan kepala. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan LP/B/1008/VII/2021/SPKT/RESTA MANADO/Polda Sulut, Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit kemudian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Tim yang mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di kediaman langsung dan mengamankan keduanya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut," tutur mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
(eyt)