Selain Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Dikenakan Aturan Ganjil Genap

Rabu, 07 Agustus 2019 - 14:39 WIB
Selain Motor, Ini Kendaraan...
Selain Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Dikenakan Aturan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada 9 September 2019. Dishub DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi sejak hari ini, Rabu, 7 Agustus hingga 8 September 2019. Tapi ada pengecualian untuk kendaraan roda dua.

"Hal yang menarik dari Pak Gubernur adalah kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh gubernura," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputodi di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).

Selain sepeda motor dan mobil listrik yang tidak terkena aturan ganjil genap, ada juga pengecualian terhadap kendaraan untuk penyandang disabilitas. Nantinya akan dipasangkan sticker jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi. "Ini pengecualian," tegasnya.

Di luar itu, berikut daftar kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap:
-Mobil pemadam kebakaran.
-Angkutan umum plat kuning.
-Kendaraan pengangkut BBM dan BBG.
-Kendaraan pimpinan tinggi negara.
-Kendaraan dinas operasional kantor pemerintah dan TNI serta Polri.
-Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
-Kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
-Kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini juga dilakukan pengawasan oleh kepolisian.

"Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil genap saat ini," tuturnya. (Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap)

Dari kebijakan ganjil genap sebelumnya, ada empat hal yang berbeda. Pertama dari sisi koridor. Jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan.

Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula pukul 16.00-20.00 WIB, ini akan ditambah 1 jam menjadi pukul 16.00-21.00 WIB.

"Yang terakhir bahwa terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
26 menit yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
2 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
2 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
2 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
3 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved