Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Pekerja Migrasi Indonesia

Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:04 WIB
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Pekerja Migrasi Indonesia
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Pekerja Migrasi Indonesia
A A A
BATAM - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal Senin (5/8/2019). Dalam kasus ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai nakhoda dan pengurus PMI ilegal atau yang sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Pengungkapan ini bermula pada Minggu (4/8) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam akan ada terjadinya dugaan tindak pidana perlindungan PMI secara ilegal.

"Selanjutnya pada hari Senin (5/8) sekira pukul 01.00 WIB anggota Subdit IV yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa Kota Batam," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Dijelaskannya, saat itu ditemukan 21 korban PMI ilegal sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia beserta 2 pelaku yang mengurus proses keberangkatan ke Malaysia.

"Kedua orang ini sebagai nakhoda kapal serta pengurus para PMI tersebut," ujarnya.

Sementara para korban serta kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini yakni LFH alias Ferry pria kelahiran Jambi, 28 Pebruari 1982 dan beralamat di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam. Kemudian Rahmat alias Dayat pria kelahiran Batam 07 Maret 1993 yang beralamat di Nongsa Pantai, Kota Batam.

"Modusnya tersangka ini melakukan pengurusan serta proses keberangkatan PMI ilegal dengan menerima bayaran uang paling sedikit sejumlah Rp1.700.000 sampai Rp2.500.000 tanpa melalui perusahaan penyalur PMI yang resmi serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai PMI yang resmi," ujarnya.

Para PMI ilegal ini diberangkatkan melalui jalur belakang pelabuhan tidak resmi di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam. Dari 21 korban ini 12 adalah pria dan 9 wanita dan 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 Nusa Tenggara Barat (NTB).

"14 orang asal NTT yakni, Bahrudin, Egi Saparua, Kornelis Jati, Elias Raja, Benediktus Boro, Dominikus Dongo, Petrus Nalie, Maria Natalia Lua, Waldetrudis Seso, Kartini Dasi, Estrin, Agustinus Debu Ngoba, Yuliana Mbura dan Maria Mbura," ujarnya.

Sementara 7 asal NTB yakni M Nasir, Zaenal Abidin, Erwen Muhammad, Hendra Pratama, Muh Yusup, Fatmawati dan Aminah. Barang baru yang diamankan yakni 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik BP 1836 AH, 1 unit kapal boat kayu pancung bermesin tempel 3 unit merek Yamaha 40 PK, 1 unit handphone Samsung J7 warna hitam, paspor indonesia No B6817719 atas nama Erwen Muhammad, Paspor Indonesia No AU240445 atas nama Bahrudi dan uang tunai Rp1.700.000 yang dikatakan sebagai uang operasional.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9196 seconds (0.1#10.140)