Sebelum Membunuh Istri, JU Siapkan Batu dan Gunting
Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:31 WIB
Sebelum Membunuh Istri, JU Siapkan Batu dan Gunting
A
A
A
JAKARTA - Jumharyono alias JU (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Khoriah di Jalan Dukuh V, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, terancam hukuman mati. Pasalnya, penyidik Polrestro Jakarta Timur mendapati adanya unsur pembunuhan terencana dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari tiga saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Hery, pelaku diketahui seseorang hiperseks.
"Keterangan para saksi sebelumnya memang terjadi cek-cok rumah tangga masalah ekonomi lalu dia berhubungan badan. Kami juga mendapatkan keterangan pelaku mengalami kelainan seks, hiperseks," kata Heri pada wartawan Selasa (6/8/2019).
Dia menambahkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan usai terjadi cekcok diantara keduanya. Setelah menyalurkan nafsu birahinya, pelaku akhirnya membunuh korban.( Baca: Idap Kelainan Seks, JU Bunuh Istri di Kramat Jati Usai Berhubungan Badan )
"Jadi, usai berhubungan badan itu pelaku memukul kepala korban dengan batu dan menusuknya menggunakan gunting di perut serta lehernya. Batu dan gunting itu memang sudah disiapkan oleh pelaku," ujarnya.
Hery mengungkapkan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.( Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari tiga saksi terkait kasus pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Hery, pelaku diketahui seseorang hiperseks.
"Keterangan para saksi sebelumnya memang terjadi cek-cok rumah tangga masalah ekonomi lalu dia berhubungan badan. Kami juga mendapatkan keterangan pelaku mengalami kelainan seks, hiperseks," kata Heri pada wartawan Selasa (6/8/2019).
Dia menambahkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan usai terjadi cekcok diantara keduanya. Setelah menyalurkan nafsu birahinya, pelaku akhirnya membunuh korban.( Baca: Idap Kelainan Seks, JU Bunuh Istri di Kramat Jati Usai Berhubungan Badan )
"Jadi, usai berhubungan badan itu pelaku memukul kepala korban dengan batu dan menusuknya menggunakan gunting di perut serta lehernya. Batu dan gunting itu memang sudah disiapkan oleh pelaku," ujarnya.
Hery mengungkapkan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.( Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )
(whb)