Gadaikan Mobil Sewaan, Sopir Taksi Online di Gorontalo Ditangkap

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:56 WIB
Gadaikan Mobil Sewaan,...
Gadaikan Mobil Sewaan, Sopir Taksi Online di Gorontalo Ditangkap
A A A
GORONTALO - Akibat menggadaikan mobil milik Sanny Tansil, warga Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado, sopir taksi online berinisial EP alias Ell dilaporkan pemilik mobil, Senin (5/8/2019) di Mapolda Gorontalo. Awal mula kasus ini sampai meja hukum, ketika korban dan pelaku menjalin sebuah kesepkatan di bulan Oktober 2018 lalu, di salah satu rental mobil berada di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Dimana pelaku diberikan kepercayaan oleh korban, untuk dipinjamkan satu unit mobil Daihatsu Xenia DB 1496 QS. Untuk membantu pelaku memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yakni menjadi sopir grab. Dengan komitmen, setiap harinya pelaku harus menyetor sebesar Rp165 ribu kepada korban.

"Saya mulai curiga ketika pelaku sulit dihubungi melalui telepon selular, dan ketika didatangi di kediamannya, pelaku juga tidak berada di tempat. Saya pun menaruh curiga kepada pelaku," ujar Sanny.

Karena beberapa hari belakangan ini pelaku sulit ditemui dan dihubungi korban, maka korban pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan pelaku. Ipda Sucipto Amboy, tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya, di Kelurahan Molosifat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, pukul 00.10 Wita, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Ipda Sucipto.

"Pelaku akui, bahwa mobil tersebut sudah Ia gadaikan tanpa sepengetahuan korban. Sekarang ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polda Gorontalo," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)