Miliki Sabu, Anggota Polisi di Sampang Madura Dipecat
A
A
A
SAMPANG - Brigpol Rahman Efendi anggota Polisi di Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur dipecat karena penyalahgunaan narkoba, Jumat (8/2/2019). Pemecatan tersebut ditandai upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, pemecatan dilakukan setelah mendapatkan keputusan secara inkrah terhadap kasus narkoba yang menjerat Brigpol Rahman Efendy. "Sehingga Brigpol Rahman Efendy yang bertugas di Jajaran Polres Sampang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polisi," kata Kapolres.
Sebelumnya Brigpol Rahman Efendy terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2017 dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan Jumat pagi maka foto polisi yang terlibat narkoba dipajang sebagai gantinya,” ungkap Kapolres.
Pemecatan ini, kata Kapolres, agar anggota yang lain menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, pemecatan dilakukan setelah mendapatkan keputusan secara inkrah terhadap kasus narkoba yang menjerat Brigpol Rahman Efendy. "Sehingga Brigpol Rahman Efendy yang bertugas di Jajaran Polres Sampang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polisi," kata Kapolres.
Sebelumnya Brigpol Rahman Efendy terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2017 dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan Jumat pagi maka foto polisi yang terlibat narkoba dipajang sebagai gantinya,” ungkap Kapolres.
Pemecatan ini, kata Kapolres, agar anggota yang lain menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya.
(sms)