Terekam CCTV, Empat Pelaku Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Jum'at, 02 Agustus 2019 - 04:03 WIB
Terekam CCTV, Empat Pelaku Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
A
A
A
CIREBON - Petugas Satreskrim Polres Cirebon meringkus empat pelaku pembobolan minimarket lintas provinsi, Kamis 1 Agustus 2019. Berbekal rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polres Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku, yaitu Darwin, Royen, Erikson, dan Sinar.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan keempat tersangka di dua lokasi terekam jelas kamera CCTV. Keempat pelaku membagi tugas mulai dari mengawasi, merusak kunci, hingga mengambil barang minimarket.
“Mereka masuk dengan cara merusak gembok pintu dengan kunci modifikasi. Kemudian para pelaku menggondol habis seluruh barang di dalam minimarket,” kata Suherman.
Kapolres menambahkan, saat beraksi para pelaku membawa kendaraan minibus. Mereka beraksi mencuri minimarket di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Kawanan pencuri beraksi satu jam untuk menguras seluruh isi minimarket sehingga mengakibatkan kerugian Rp40 juta.
“Kawanan pembobol minimarket tersebut diamankan petugas di wilayah Jakarta. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T modifikasi, rantai besi, dan kendaraan minibus,” tambah Suherman.
Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku melakukan pencurian secara acak dengan mencari minimarket di tempat sepi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif keempat tersangka guna mengungkap aksi pembobolan yang dilakukan. Para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan keempat tersangka di dua lokasi terekam jelas kamera CCTV. Keempat pelaku membagi tugas mulai dari mengawasi, merusak kunci, hingga mengambil barang minimarket.
“Mereka masuk dengan cara merusak gembok pintu dengan kunci modifikasi. Kemudian para pelaku menggondol habis seluruh barang di dalam minimarket,” kata Suherman.
Kapolres menambahkan, saat beraksi para pelaku membawa kendaraan minibus. Mereka beraksi mencuri minimarket di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Kawanan pencuri beraksi satu jam untuk menguras seluruh isi minimarket sehingga mengakibatkan kerugian Rp40 juta.
“Kawanan pembobol minimarket tersebut diamankan petugas di wilayah Jakarta. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T modifikasi, rantai besi, dan kendaraan minibus,” tambah Suherman.
Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku melakukan pencurian secara acak dengan mencari minimarket di tempat sepi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif keempat tersangka guna mengungkap aksi pembobolan yang dilakukan. Para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(wib)