Buron Sebulan, Pelajar SMA Pelaku Penikaman di Manado Akhirnya Diringkus
A
A
A
MANADO - Setelah sekira sebulan lebih buron, JS alias Jo (17) akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polsek Tuminting di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelajar SMA itu ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korban Alfin Chris Eliyeser Asa (16) warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, dimana saat itu korban bersama teman temannya hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dikejar oleh pelaku bersama teman-temannya.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara, Kamis (1/8/2019).
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu teman temannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Resmob Polsek Tuminting langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Akhirnya setelah sekira sebulan buron, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau besi putih.
"Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Gumara.
Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, dimana saat itu korban bersama teman temannya hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dikejar oleh pelaku bersama teman-temannya.
"Tanpa alasan yang jelas, pelaku menikam korban di bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kapolsek Tuminting AKP Rio Gumara, Kamis (1/8/2019).
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu teman temannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Resmob Polsek Tuminting langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Akhirnya setelah sekira sebulan buron, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau besi putih.
"Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Gumara.
(sms)