Sabu 13,7 Kg dan 20.000 Ekstasi Gagal Diedarkan di Palembang

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:17 WIB
Sabu 13,7 Kg dan 20.000...
Sabu 13,7 Kg dan 20.000 Ekstasi Gagal Diedarkan di Palembang
A A A
PALEMBANG - Polresta Palembang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,7 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang haram itu diselundupkan oleh Nazaruddin alias Udin (46) dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan, ribuan butir pil ekstasi berlogo Superman tersebut dikemas dalam empat bungkus besar.

Sedangkan sabu yang juga dikemas dalam 13 paket besar yang dibungkus dalam kemasan teh berhasil diamankan petugas dari penggeledahan di rumah tersangka Nazarudin di Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (31/07/019) kemarin.

"Selain barang bukti narkoba, dari tangan kedua tersangka juga ikut diamankan barang bukti empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Innova BG 1477 UQ yang diduga dipakai untuk bertransaksi," ucap Kapolda di Markas Polresta Palembang, Rabu (31/07/2019).

Kapolda Sumsel juga mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota mendapat informasi bahwa tersangka Nazarudin adalah pengedar narkoba.

"Saat ini Sumsel bukan hanya sebagai daerah transit peredaran narkoba, tapi juga penyebaran dan menyebarkan ke Jawa-Lampung," katanya.

Firli menjelaskan, barang bukti narkoba yang ditangkap kali ini berasal dari Medan yang disuplai dari negara tetangga, dan dalam dua bulan terakhir ini merupakan hasil ungkap kasus ketiga terbesar.

"Narkoba ini masuk ke Indonesia dari negara tetangga melalui Aceh dan Riau. Tiga bulan ini, pertama kita tangkap Juni sebanyak 9 kg, awal Juli ada 3 kg dan ini 13 kg ditambah ekstasi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menjelaskan, berdasarkan hasil analisa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Medan.

"Kalau dilihat dari kemasan dan bentuk ekstasi yang diamankan kali ini sama dengan hasil tangkapan 200 butir beberapa hari lalu dan diduga narkoba tersebut sama dengan barang bukti yang disita dari jaringan Letto," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Farman, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara, tersangka Nazarudin mengaku sudah lima kali memasukkan narkoba ke Palembang dengan upah Rp20 juta per orang untuk sekali pengiriman.

"Barang dari Nasir (DPO) di Medan. Barang masih disini karena masih menunggu perintah dan setelah itu baru dapat uang," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)