Sabu 13,7 Kg dan 20.000 Ekstasi Gagal Diedarkan di Palembang

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:17 WIB
Sabu 13,7 Kg dan 20.000...
Sabu 13,7 Kg dan 20.000 Ekstasi Gagal Diedarkan di Palembang
A A A
PALEMBANG - Polresta Palembang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,7 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang haram itu diselundupkan oleh Nazaruddin alias Udin (46) dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan, ribuan butir pil ekstasi berlogo Superman tersebut dikemas dalam empat bungkus besar.

Sedangkan sabu yang juga dikemas dalam 13 paket besar yang dibungkus dalam kemasan teh berhasil diamankan petugas dari penggeledahan di rumah tersangka Nazarudin di Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (31/07/019) kemarin.

"Selain barang bukti narkoba, dari tangan kedua tersangka juga ikut diamankan barang bukti empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Innova BG 1477 UQ yang diduga dipakai untuk bertransaksi," ucap Kapolda di Markas Polresta Palembang, Rabu (31/07/2019).

Kapolda Sumsel juga mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota mendapat informasi bahwa tersangka Nazarudin adalah pengedar narkoba.

"Saat ini Sumsel bukan hanya sebagai daerah transit peredaran narkoba, tapi juga penyebaran dan menyebarkan ke Jawa-Lampung," katanya.

Firli menjelaskan, barang bukti narkoba yang ditangkap kali ini berasal dari Medan yang disuplai dari negara tetangga, dan dalam dua bulan terakhir ini merupakan hasil ungkap kasus ketiga terbesar.

"Narkoba ini masuk ke Indonesia dari negara tetangga melalui Aceh dan Riau. Tiga bulan ini, pertama kita tangkap Juni sebanyak 9 kg, awal Juli ada 3 kg dan ini 13 kg ditambah ekstasi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menjelaskan, berdasarkan hasil analisa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Medan.

"Kalau dilihat dari kemasan dan bentuk ekstasi yang diamankan kali ini sama dengan hasil tangkapan 200 butir beberapa hari lalu dan diduga narkoba tersebut sama dengan barang bukti yang disita dari jaringan Letto," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Farman, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara, tersangka Nazarudin mengaku sudah lima kali memasukkan narkoba ke Palembang dengan upah Rp20 juta per orang untuk sekali pengiriman.

"Barang dari Nasir (DPO) di Medan. Barang masih disini karena masih menunggu perintah dan setelah itu baru dapat uang," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Tergiur Keuntungan Besar,...
Tergiur Keuntungan Besar, 2 Pria di Lubuklinggau Produksi Ekstasi Palsu
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Barang Neraka 67 Kg...
Barang Neraka 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved