TNI AL Gagalkan Penyelundupan 500 Ekor Burung Kacer dari Malaysia

Selasa, 30 Juli 2019 - 20:58 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 500 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 500 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
A A A
BATAM - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggagalkan penyelundupan burung jenis kacer sebanyak 500 ekor dari Malaysia ke Pulau Kasam Telaga Punggur, Batam, Minggu 28 Juli 2019. Selain burung yang diamankan, petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama bermesin 40 PK merek Yamaha.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan mengatakan, Tim F1QR berhasil menggagalkan penyeludupan Burung dari Malaysia ke Batam menggunakan speedboat. Dari penangkapan Speedboat mesin 40 PK x 1 buah merek Yamaha tersebut diperoleh barang bukti burung sekitar 500 ekor.

"Pada saat Tim F1QR mendekati sasaran tersangka melarikan diri ke arah pohon-pohon bakau. Posisi penangkapan pada koordinat 1⁰ 01’ 45” U – 104⁰ 08’ 04” T. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan dibawa ke Lanal Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Danlanal Batam, Selasa (30/7/2019).

Dia menuturkan, keberhasilan pengungkapan ini semua berkat informasi di lapangan yang diperoleh. Selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor operasi penangkapan penyelundupan. Dari hasil pengumpulan data di dapat keterangan bahwa akan ada kegiatan penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.

Pelaku membawanya melalui Nongsa dan Barelang yang diindikasikan membawa narkoba. Berdasarkan informasi itu Tim F1QR begerak menuju Karang Galang untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang akan dilewati oleh para pelaku.

"Tim F1QR Lanal Batam melihat secara visual dari arah Telaga Punggur ke Barelang speedboad Viber dengan kecepatan tinggi sekitar 25 knot, selanjutnya tim melaksanakan jarkaplid. Setelah ditangkap barang bukti berupa burung jenis kacer itu akan diserahkan ke Badan Karantina Batam untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0562 seconds (0.1#10.140)