Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkuk Menerima Air

Selasa, 30 Juli 2019 - 20:12 WIB
Anies: Reklamasi Akan...
Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkuk Menerima Air
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melawan pengembang secara hukum apabila tetap ingin melakukan reklamasi. Penambahan daratan dengan reklamasi membuat Jakarta seperti tempat penampungan air.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini masih menunggu petikan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) perihal izin reklamasi Pulau H. Setelah petikan itu ada, pihaknya akan melakukan banding.

Anies menjelaskan, kegiatan reklamasi sangat berbahaya untuk masa depan lingkungan Jakarta apabila diteruskan. Sebab, reklamasi berupa penambahan daratan di pesisir laut utara akan membuat Jakarta seperti mangkuk yang menerima air.

Dimana, lanjut Anies, dari pegunungan air masuk ke Jakarta dan tidak bisa terbuang langsung ke laut karena ada daratan yang panjangnya sekitar 3-4 kilometer, untuk itulah reklamasi harus dihentikan.

"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," kata Anies pada Selasa (30/7/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, Pemprov DKI sudah jelas hanya melanjutkan pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun. Menurutnya, apabila pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan lapor dan hitung.

Nantinya, lanjut Saefullah, pihaknya akan menghitung konversi untuk kewajiban bagi pembangunan di tempat lain. Artinya, Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati pengembang dan tidak akan menghilangkan kontribusi apabila sudah dilakukan.( Baca: DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H )

"Sudah terecord semua dan memang enggak ada aktivitas di sana. Emang udah timbul pulaunya? kan belum, belum sama sekali. kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mempersilakan Pemprov DKI Jakarta mengajukan perlawanan hukum dan kalau perlu ke tingkat yang lebih tinggi seperti Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia, hal tersebut akan terbilang percuma lantaran PTUN saja sudah memutuskan pencabutan izin tersebut.

"Kalau memang Gubernur Anies tetap ingin menghentikan ya silakan lawan secara hukum," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Pegiat Seni Jakarta...
Pegiat Seni Jakarta Akan Difasilitasi di Kelurahan
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Soal Izin Reklamasi...
Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies: Nanti Dijelasin Lengkap Sekalian
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
54 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
2 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
2 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved