12 Kali Beraksi, 2 Penjambret di Kota Medan Ditembak Polisi
A
A
A
MEDAN - Aksi jambret sepertinya tak ada habisnya di Kota Medan, Sumatera Utara. Belum hilang dari ingatan turis asing asal Italia dijambret di Jalan Candi Biara Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, kini aksi serupa terjadi di Medan Helvetia.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia, Minggu (28/7/2019). Dua pelaku jambret terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri.
Barang bukti belasan tas wanita, sepeda motor dan lainnya disita polisi. Penangkapan kedua tersangka yakni ALF (18) warga Jalan Cempaka Gang Mawar-Gaperta ujung dan FAD (19) warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan warga.
Awalnya, ketiga korban Titien Sumarni, Rahmasari dan Remian Pakpahan mengaku dijambret oleh dua pemuda berboncengan mengendarai motor di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. "Selanjutnya kita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan, untuk mengejar para pelaku," jelas Plt Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardameam Hutahaean didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, identitas para pelaku diketahui polisi. Seorang pelaku FAD diketahui sedang berada di seputaran Jalan Sedayu III Dusun 5 Desa Krio Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka FAD pun akhirnya ditangkap. Setelah diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan beraksi selalu dengan temannya ALF.
Dari penangkapan itu, petugas mengejar ALF di Jalan Mencirim Kecamatan Sunggal. Petugas berhasil menangkap residivis kasus yang sama itu.
P Hutahaean mengatakan, kedua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangan. "Keduanya sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah di Mako Polsek Medan Helvetia," ungkapnya.
Setelah diintrogasi, kata Hutahaean, kedua tersangka mengakui telah menjambret tas dan ponsel milik ketiga korban. "Para korban mengalami kerugian di atas Rp2 juta," ujarnya.
Setelah dilakulan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah lebih tiga kali menjambret. "Dari pengakuan mereka, sudah 12 kali beraksi menjambret. Tapi masih kita dalami lagi karena kita menduga sudah lebih," ujarnya.
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 tas wanita yang diduga hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor. "Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (Baca Juga: Kota Medan Tak Bersahabat, Turis Asing Kembali Dijambret)
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia, Minggu (28/7/2019). Dua pelaku jambret terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri.
Barang bukti belasan tas wanita, sepeda motor dan lainnya disita polisi. Penangkapan kedua tersangka yakni ALF (18) warga Jalan Cempaka Gang Mawar-Gaperta ujung dan FAD (19) warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan warga.
Awalnya, ketiga korban Titien Sumarni, Rahmasari dan Remian Pakpahan mengaku dijambret oleh dua pemuda berboncengan mengendarai motor di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. "Selanjutnya kita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan, untuk mengejar para pelaku," jelas Plt Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardameam Hutahaean didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, identitas para pelaku diketahui polisi. Seorang pelaku FAD diketahui sedang berada di seputaran Jalan Sedayu III Dusun 5 Desa Krio Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka FAD pun akhirnya ditangkap. Setelah diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan beraksi selalu dengan temannya ALF.
Dari penangkapan itu, petugas mengejar ALF di Jalan Mencirim Kecamatan Sunggal. Petugas berhasil menangkap residivis kasus yang sama itu.
P Hutahaean mengatakan, kedua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangan. "Keduanya sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah di Mako Polsek Medan Helvetia," ungkapnya.
Setelah diintrogasi, kata Hutahaean, kedua tersangka mengakui telah menjambret tas dan ponsel milik ketiga korban. "Para korban mengalami kerugian di atas Rp2 juta," ujarnya.
Setelah dilakulan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah lebih tiga kali menjambret. "Dari pengakuan mereka, sudah 12 kali beraksi menjambret. Tapi masih kita dalami lagi karena kita menduga sudah lebih," ujarnya.
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 tas wanita yang diduga hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor. "Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (Baca Juga: Kota Medan Tak Bersahabat, Turis Asing Kembali Dijambret)
(rhs)