Mantan Sekda Malang Tolak Bayar Uang Pengganti

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:33 WIB
Mantan Sekda Malang...
Mantan Sekda Malang Tolak Bayar Uang Pengganti
A A A
SURABAYA - Berdalih tidak ikut menikmati uang korupsi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono menolak membayar uang pengganti yang dibebankan padanya. Penolakan membayar uang pengganti tersebut disampaikan Cipto saat pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (30/7/2019).

Keberatan Cipto tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Nurbaidah. Menurut Cipto, selama ini uang suap telah diberikan seluruhnya pada ketua dewan. “Semua uang telah diserahkan pada Ketua DPRD. Rincianya, Rp200 juta plus Rp700 juta hingga Rp 900 juta. Terdakwa juga tidak ikut menikmati uang itu untuk kepentingan pribadi,” kata Nurbaidah.

Dia menambahkan, selain menolak membayar uang pengganti, pihaknya juga meminta jika nantinya diputus bersalah. Terdakwa juga meminta agar dibantarkan ke rumah tahanan di Trenggalek. Alasannya, selain dekat dengan keluarga, kesehatan juga menjadi faktor alasan untuk dirinya ingin berada di sana.

“Selama ini, terdakwa seharusnya bisa menjalani kontrol secara rutin. Sebab, sejak ditahan di Rutan Kejati Jatim, dia belum pernah melakukan kontrol kesehatan. Terdakwa ini habis operasi jantung, jadi wajib kontrol setiap enam bulan sekali,” tutur Nurbaidah.

Sementara itu, Cipto berharap, dirinya mendapat keringanan hukuman dari hakim. Sebab, terkait dengan kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jatim ini mmenganggap, bukan inisiatifnya melakukan penyuapan tersebut. Dia beralasan, selain bukan pejabat politik, dirinya juga bukan pengambil kebijakan. "Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Cipto Wiyono dengan pidana selama tiga tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK, yakni Arif Suhermanto dan Burhanuddin.

Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono menyuap anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti. Jika tidak mencukupi, digantikan dengan pidana penjara empat bulan. Selain itu, JPU juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama empat tahun.

Diketahui, perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, Moch Anton hingga kini dia menjalani vonis dua tahun penjara. KPK juga 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Semua mantan anggota DPRD Kota Malang itu juga vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3157 seconds (0.1#10.140)